|
Nasional
Pejabat dan Anggota DPR Tidak Dapat Jatah Haji
Rabu, 24 November 2004 | 18:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Agama tidak lagi memberikan jatah naik haji bagi anggota DPR, pejabat, Menteri Agama, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji serta para Direktur kecuali dengan biaya sendiri. ?Justeru rombongan-rombongan dan rombengan itu yang merepotkan. Apalagi rombongan justru lebih galak,? kata Menteri Agama Muhammad M. Basuni usai silaturrahmi dengan penyelenggara haji ONH di Jakarta, Rabu (24/11).
Menurut Basuini, ongkos naik haji (ONH) akan dipergunakan untuk sebesar-besar keperluan jemaah haji. ?Sebab itu saya merasa timpang jika jemaah haji yang mengumpulkan rupiah demi rupiah tapi tidak mendapat fasilitas yang semestinya,? katanya. Saat Basuni mengunjungi pesantren-pesantren di Jawa, ia juga mengatakan kepada para kyai sepuh bahwa tahun ini mereka tidak lagi mendapat jatah naik haji.
?Dalam sidang kabinet saya katakan, menteri-menteri tahun ini tidak dapat fasilitas kecuali dibookingi hotel dan transportasi dan itu pun bayar sendiri,? kata Basuni.
Direktur Haji dan Umroh Nurdin Nasution mengatakan bahwa selama ini, anggota DPR yang ikut rombongan haji berjumlah 25 orang sebagai Tim Pemantau Perumahan dan 15 orang anggota DPR sebagai pelaksana operasional. ?Selain itu mereka bawa rombongan anak dan isteri yang semuanya berjumlah 100. Tahun ini tidak ada lagi. Memang secara jumlah gebrakan ini tidak terlalu besar, tapi secara moral itu hebat,? kata Nurdin.
Dijelaskan, menteri-menteri yang selama ini ikut rombongan haji bertindak sebagai amirul haj. ?Sesuai UU No 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, mereka berjumlah 7 orang,? katanya. Namun, kata Nurdin, tahun ini Menag hanya menunjuk 3 orang sebagai Amirul Haj dan wakil yaitu sebagai Amirul Haj Mantan Menag Thalhah Hasan dan 2 orang naif (pembantu Amirul Haj) masing-masing Staf ahli menteri Fauzan dan Mantan Dirjen Binbaga Islam Husni Rahim. Tahun ini, kata Nurdin, jumlah petugas juga akan dikurangi dari 3.200 menjadi 2.691 orang.
Badriah?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|