|
Nasional
Tim Verifikasi Ristek Pastikan Teluk Buyat Tercemar
Rabu, 24 November 2004 | 17:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim verifikasi yang dibentuk Kementerian Riset dan Teknologi memastikan validasi hasil kerja tim terpadu penanganan kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat, di Minahasa, Sulawesi Utara. Artinya, tim itu membenarkan hasil temuan tim terpadu, bahwa teluk itu memang telah tercemar. selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan proses hukum dan penuntutan ke pengadilan, terhadap pelaku pencemarannya.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab menyatakan, tim verifikasi dibentuk sebagai tindak lanjut hasil kerja tim terpadu. Saat rapat koordinasi bidang Kesra, 13 November lalu, tim terpadu telah menyelesaikan tugasnya. Tapi hasilnya belum dapat diumumkan kepada publik. Karena, proses pengumpulan data, metoda dan sistem pemeriksaan yang digunakan masih harus diverifikasi dan divalidasi. Untuk itu, dibentuk tim verifikasi yang dikoordinatori oleh Kementerian Riset dan Teknologi.
Alwi menyatakan, pembentukan tim verifikasi ini bukan berarti meniadakan atau meragukan secara substansial, hasil kerja dari tim terpadu. Tapi bertujuan untuk menghilangkan berbagai pertanyaan dan keraguan yang mungkin muncul dari sisi teknisnya. ?Kemarin (Selasa), Menristek datang ke Kantor Menko Kesra untuk menyampaikan beberapa hal dari kerja tim verifikasi,? kata dia, usai menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Menristek Kusmayanto Kadiman, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/11).
Menneg Lingkungan Hidup menyatakan, pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum, yaitu menuntut pelaku pencemaran PT Newmont Minahasa Raya ke pengadilan. ?Yang kita tuntut adalah Newmont atas pencemarannya di Teluk Buyat,? katanya. Dasar hukum yang digunakan, kata dia, adalah Undang-Undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. ?Ada pelanggaran disana. Kita gunakan pasal 41,? kata dia. Isinya, pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup
diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500
juta. Sedangkan bila mengakibatkan kematian atau luka berat, diancam penjara
paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750 juta.
Menurut Rachmat, hasil tim terpadu sesungguhnya menemukan bahwa Teluk Buyat
tidak tercemar oleh tingginya kandungan merkuri di sana. Tapi disebabkan
oleh tingginya kandungan zat arsenik. ?Jadi memang kasus ini berbeda dengan
Minamata," kata dia.
Selain itu, Rachmat belum memiliki keputusan apapun perihal rehabilitasi
lingkungan di sekitar Teluk Buyat. Dia masih akan mempelajari lebih lanjut
berbagai kemungkinan yang dapat diambil. Kemungkinan terbesar adalah
melakukan relokasi penduduk di sana ke tempat lain. Karena dia memperkirakan
butuh waktu hingga 30 tahun untuk mengembalikan kondisi lingkungan di sana.
Yura Syahrul?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|