Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Aturan Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga Belum Dibuat
Rabu, 24 November 2004 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Nasional Perempuan meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan pelaksana UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selama ini, pihak kepolisian menyatakan undang-undang ini belum ada petunjuk pelaksanaannya, sehingga pelaku tidak dapat dijerat dengan undang-undang ini.

Polisi menggunakan pasal penganiayaan untuk menjerat pelaku kekerasaan. Lebih dari itu, kekerasan pada perempuan dianggap sebagai daerah pribadi antar keluarga.?Padahal kekerasan terhadap perempuan harus dianggap sebagai kejahatan,? kata Deliana Sayuti, Wakil Ketua Komnas Perempuan, saat peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Jakarta,. Rabu(24/11).

Deliana menyatakan, peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah diperlukan agar undang-undang penghapusan KDRT segera dilaksanakan.?Sehingga terobosan dalam undang-undang ini menjadi tidak mubazir,? ujarnya. Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengharapkan, dalam satu tahun UU Penghapusan KDRT dapat dioperasionalkan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan juga akan mendorong pihak kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan untuk segera melaksanakan undang-undang ini.

Komnas menyebutkan telah terjadi 5.934 kasus kekerasan terhadap perempuan.pada tahun 2003. Dari data yang dikumpulkan terlihat kekerasan yang dialami perempuan angkanya terus meningkat. Pada tahun 2001, jumlah kasus kekerasan yang ditanggani pihaknya baru emncapai 3169 kasus.

Dengan adanya UU Penghapusan KDRT diharapkan perempuan dapat memperoleh haknya terutama didepan hukum. Komnas Perempauan akan mensosialisasikan undang-undang ini dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Acara ini akan dilaksanakan mulai 25 November ?10 Desember 2004 di berbagai daerah Indonesia.
Sutarto?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat
UU Penghapusan Kekarasan dalam Rumah Tangga, Disahkan
Megawati: Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data