Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Anggota KPK Belum Digaji
Rabu, 24 November 2004 | 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki meminta Komisi III DPR RI meminta pemerintah segera membentuk kelembagaan KPK. Sampai sekarang, menurutnya, semua pimpinan dan anggota KPK belum digaji karena belum ada aturan kelembagaan. "Hal ini perlu untuk melindungi motivasi dan integritas kami yang bertugas memberantas korupsi," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (24/11).

KPK datang lengkap dengan kelima pimpinannya, yaitu Amien Sunaryadi, Syahruddin Rasul, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Teras Narang dan dihadiri 33 anggota dewan.

Dalam rapat ini, KPK menjelaskan langkah-langkah yang telah mereka lakukan dalam pemberantasan korupsi. Menurut Ruki, sampai saat ini masih ada 12 anggota DPR yang belum melaporkan kekayaan. Selain itu, tujuh menteri, 55 anggota DPD, dan 417 anggota DPRD juga belum melaporkan kekayaan. "Ada 120 ribu penyelenggara negara yang masih harus dicek," katanya.

Selain laporan kekayaan negara, strategi pencegahan korupsi yang telah mereka lakukan adalah kerjasama dengan instansi seperti serikat pekerja BUMN, menteri koorinasi komunikasi dan informasi, Jawa Pos, dan Meneg Pan, selain itu mereka juga berkampanye lewat iklan di media masa.

Sampai saat ini, sudah ada dua tindak pidana korupsi yang bisa diangkat ke tahap persidangan, yaitu pembelian tanah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 710 miliar atas nama Muhammad Harun, dan pengadaan helikopter jenis MI-2 merek Pie Rostov Rusia milik Pemda Nanggroe Aceh Darussalam atas nama Gubernur NAD Abdullah buteh. Menurut Ruki, begitu kejaksaan siap bekerja, kasus ini sudah siap disidangkan.

Suliyanti - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

“KPK Harus Periksa Pejabat yang Terlibat Kasus Karaha”
KPK: Temuan Dirjen Pajak Bisa Jadi Jalan Masuk Adanya Tindak Pidana
PIAR Lapor Pemkot Kupang ke 30 Lembaga Anti Korupsi
Bayar Administrasi Izin Lewat Bank
Giliran Mensos Laporkan Kekayaan
Jaksa Agung Akan Seret 70 Tersangka Korupsi Ke Pengadilan
Izin Presiden Periksa Bupati Konawe Belum Sampai
Mabes Polri Tidak Keberatan Beddu Amang Dikirim ke Nusakambangan
Enam Koruptor Telah Huni Sel-Sel Di Nusakambangan
16 LSM Minta Gubernur Sumatra Barat Mundur
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data