Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kasus Munir Harus Selesai Sebelum Indonesia Jadi Ketua Komisi HAM
Selasa, 23 November 2004 | 20:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Human Rights Working Group Rafendi Djamin yakin Indonesia menjadi Ketua Komisi Hak Asasi Manusia PBB ke-61. ?Tanggal 17 Januari 2005 dapat dipastikan hanyalah sebuah pelantikan bagi Indonesia sebagai Ketua Komisi HAM PBB,? kata Rafendi dalam konferensi pers tentang posisi Indonesia dan penyelesaian kasus Munir di kantor LBH, Jakarta, (Selasa, 23/11). Ikut hadir dalam acara itu pengurus Kontras Mufti Makaarim dan Hendardi.

Menurut Rafendi, dengan posisi itu berarti desakan untuk membuktikan komitmen Indonesia terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menjadi lebih jelas. Dia menyebut kasus kasus Timor Timur, Tanjung Priok, Papua, Aceh dan kematian Munir. Pihaknya menuntut empat hal kepada pemerintah. Pertama, mengungkap dan menyelesaikan kasus Munir sebelum Indonesia dilantik menjadi Ketua Komisi HAM PBB, 17 Januari 2005.

Kedua, menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM secara progresif. ?Pemerintah harus lebih dewasa dan lebih terbuka terhadap kritik internasional mengenai hasil pengadilan ad-hoc HAM Timor-Timur,? ucapnya. Ketiga, menyelesaikan konflik Aceh dan Papua secara substantif. Artinya, dengan memulai sebuah proses penyelesaian pelanggaran HAM berat yang akan membangun kondisi perdamaian

Keempat, melaksanakan komitmen dan tanggungjawab Indonesia terhadap penegakan HAM di tingkat Internasional. Misalnya, mengundang salah satu pelapor khusus PBB, dalam waktu dekat ini untuk datang ke wilayah konflik di Indonesia untuk melihat langsung kondisi lapangan. Menurut Djamin, apabila semua itu dapat terlaksana, akan menguntungkan citra Indonesia sebagai ketua.

Ewo Raswa?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komnas HAM Dituntut Ungkap Pembunuhan Munir
Surat Interplasi Dalam kasus Munir
Rapat Paripurna Membahas Soal Panglima TNI dan Munir
Rapat Paripurna DPR akan Bahas Interpelasi dan Munir
Adnan Buyung Kecewa Sikap Departemen Luar Negeri
Billah: Pembunuhan Munir Wujud dari Kekerasan Negara
Besok, Tim Indonesia akan Bertemu Tim Otoritas Hukum Belanda
Koordinator Kontras Kembali dari Belanda Hari Ini
Tim Mabes Polri ke Belanda
Kontras Akan Ambil Dokumen Asli Otopsi Munir ke Belanda
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Kematian Munir
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data