|
DPR
Surat Interplasi Dalam kasus Munir
Selasa, 23 November 2004 | 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Trimedya Panjaitan, anggota komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan bahwa DPR akan mengajukan interplasi kepada presiden jika sampai tanggal 11 Desember nanti belum juga menepati janjinya untuk membentuk tim investigasi mengusut kematian Munir.
Menurut Trimedya ditemui wartawan bersama dengan Djoko Edi Susilo, dari Fraksi PAN, sebelum rapat komisi III, Selasa (23/11) sore di Jakarta. “Yang kami tahu dari Kontras dan IMPARSIAL, presiden telah berjanji untuk membentuk tim investigasi, tapi sampai sekarang belum ada,” katanya.
Surat interplasi ini diajukan supaya ada upaya yang lebih serius dari presiden. “Kami akan tanya, apa jadi dibentuk dan bagaimana penyidikannya?” lanjutnya. Trimedya berpendapat, kasus Munir harus diusut tuntas. “Kita tidak ingin kematian Munir tidak terungkap seperti yang lainnya,” katanya.
Awalnya, surat ini akan diajukan pada rapat paripurna hari ini. Namun, karena Soetardjo, pimpinan sidang terlanjur menutup sidang, maka mereka akan menunggu sambil melihat keadaan hingga rapat paripurna berikutnya tanggal 11 Desember 2004.
Sampai saat ini, surat interplasi yang diusulkan olehnya dan Djoko telah ditandatangani oleh 20 anggota DPR yang terdiri atas 10 orang Fraksi PDIP, enam orang Fraksi Partai Golkar, empat orang Fraksi Kebangkitan Bangsa, dua orang Fraksi Bintang Reformasi, dan satu orang dari Fraksi PAN. Mereka diantaranya, Yoris R. dari Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin dari Fraksi Partai Golkar, Nazarudin Kiemas dari Fraksi PDIP, Fahry Hamzah dari Fraksi PKS, Burzah Zanubi dari Fraksi Bintang Reformasi, dan Zulkifli Mansyah dari Fraksi PKS.
Suliyanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|