Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ilegal Loging

Ada 40 Nama Yang Segera Disidik
Selasa, 23 November 2004 | 12:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan MS Kaban terus menambah nama-nama pelaku ilegal loging. Menurutnya pelaku ilegal loging saat ini masih terbuka lebar adanya penambahan jumlah. "Kami sedang melakukan proses inventarisasi pelaku-pelaku baik di daerah maupun pusat," kata MS Kaban di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta sebelum menghadiri pertemuan CIFOR di Bogor, Selasa (23/11).

Sampai saat ini sudah ada 40 nama yang diidentifikasi jumlahnya didominasi oleh warga negara Indonesia. Sebelumnya ada 19 pelaku yang didominasi oleh warga negara Malaysia. Payung hukum yang akan digunakan untuk menjerat para pelaku ilegal loging adalah undang-undang hukum pidana, undang-undang pemberantasan korupsi sampai undang-undang pencucian uang.

Asep Yogi

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Selidiki Keterlibatan Perwira Menengah dalam Kasus Kayu Ilegal
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penebangan Liar
Pemerintah Tunda Umumkan Nama-nama Cukong Illegal Logging Hingga Akhir Tahun
Akibat Illegal Logging, Negara Rugi Rp 30 Triliun


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data