Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Agung

Komisi Pengawas Segera Dibentuk
Senin, 22 November 2004 | 20:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjanjikan Komisi Pengawasan Kejaksaan akan segera terbentuk dalam waktu dekat ini. Untuk itu, Jaksa Agung akan segera mengusulkan sejumlah nama calon anggota komisi tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Janji tersebut disampaikannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat bertemu di Istana wakil Presiden, di Jakarta, Senin (22/11). “Saya ditanya (oleh Wakil Presiden) mengenai komisi kejaksaan,”katanya. Abdul Rahman menjanjikan dalam waktu paling lama dua minggu, sudah akan memberikan usulan nama para calon anggota komisi tersebut kepada Presiden.“Paling lambat dua minggu ini, usulan sudah masuk untuk menentukan siapa-siapa orangnya,”ujarnya.

Komisi itu akan beranggotakan tujuh hingga sembilan orang. Keanggotaannya berasal dari berbagai kalangan, yaitu dari mantan jaksa berjumlah dua orang, dan sisanya berasal dari pakar, ahli hukum, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Menurut Abdul Rahman, para calon anggota itu tidak perlu harus diuji atau seleksi (fit and proper test) oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya kira tidak perlu, karena ini wewenang Presiden,” katanya. Karena itu, setelah nama para calon tersebut dikumpulkan, akan segera diajukan kepada Presiden untuk dipilih dan ditetapkan.

Abdul Rahman optimis dalam waktu dekat ini para anggota segera diangkat, sehingga komisi dapat segera bekerja. “Saya menjanjikan dalam tempo dua minggu itu akan selesai rancangannya untuk ditandatangani oleh Presiden,” katanya.

Tugas dari komisi itu nantinya, untuk meningkatkan kinerja kejaksaan. Selain itu, komisi juga akan mengurusi masalah kesejahteraan para jaksa. “Supaya para jaksa lebih memahirkan diri dan terutama integritasnya supaya tetap dijaga,”ujarnya. Tapi Abdul Rahman menolak membenarkan anggapan bahwa pembentukan komisi ini dilakukan karena kinerja kejaksaan selama init idak sesuai harapan. “Saya tidak mau berpikir ke belakang,” katanya.

Tugas dan kewenangan dari komisi ini tidak akan tumpang tindih dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Karena menurut Arman, fungsi pengawan dari komisi tidak terpisah dengan pengawasn internal dari kejaksaan sendiri. “Jadi tidak tumpang tindih,”ujarnya. Contohnya, Komisi Yudisial untuk pengadilan. Jadi di samping adanya Komisi Yudisial untuk Mahkamah Agung dan pengadilan, di MA juga ada Ketua Muda Pengawas.

Seperti diketahui, pembentukan Komisi Pengawasan Kejaksaan itu telah diputuskan dalam Sidang Kabinet, akhir bulan lalu. Pembentukan komisi ini termasuk dalam program kerja 100 hari pemerintahan Presiden Yudhoyono. Juga tercantum dalam UU No.16 Tahun 2004. Belakangan, Abdul Rahman mengakui, rencana ini mendapatkan sejumlah tentangan dari berbagai pihak.

Selain itu, Jaksa Agung juga melaporkan kepada Wakil Presiden, akan meninjau ulang kembali sejumlah kasus dugaan korupsi dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia berharap, beberapa kasus tersebut bisa ditangani oleh kejaksaan dalam masa 100 hari pemerintahan ini. Tapi Arman tak bersedia menjelaskan beberapa kasus BLBI yang akan diungkap kembali itu.

Abdul Rahman juga menyampaikan laporan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, hingga akhir bulan ini. Menurutnya, ada sekitar 70 perkara korupsi yang telah diajukan pihaknya ke pengadilan. “Nilainya bermiliar-miliar,”ujarnya. Sedangkan di pusat, ada dua kasus korupsi yang baru saja diserahkan ke pengadilan.

Yura Syahrul

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aktivis HMI Minta Jaksa Agung Tangkap Akbar Tanjung
Jaksa Tuntut Pembobol BNI 20 Tahun
Jaksa Agung Akan Seret 70 Tersangka Korupsi Ke Pengadilan
ELSAM: Masih Banyak Kasus Pelanggaran HAM Belum Tuntas
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
Adrian Diancam Hukuman Seumur Hidup
Jaksa Agung Kantongi Nama Pejabat Aceh Diduga Korupsi
Kejagung Akan Bentuk Komisi Pengawasan Eksternal
Menteri Ka?ban Serahkan Nama 19 Pencuri Kayu ke Kejaksaan
Hakim Kasus Ba'asyir Tidak Dikawal Khusus
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir
Wali Kota Jakarta Timur Akan Didatangi Pengunjuk Rasa
Wanda Hamidah Sibuk Seleksi Proposal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data