|
Kejaksaan Agung
Komisi Pengawas Segera Dibentuk
Senin, 22 November 2004 | 20:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjanjikan Komisi Pengawasan Kejaksaan akan segera terbentuk dalam waktu dekat ini. Untuk itu, Jaksa Agung akan segera mengusulkan sejumlah nama calon anggota komisi tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Janji tersebut disampaikannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat bertemu di Istana wakil Presiden, di Jakarta, Senin (22/11). “Saya ditanya (oleh Wakil Presiden) mengenai komisi kejaksaan,”katanya. Abdul Rahman menjanjikan dalam waktu paling lama dua minggu, sudah akan memberikan usulan nama para calon anggota komisi tersebut kepada Presiden.“Paling lambat dua minggu ini, usulan sudah masuk untuk menentukan siapa-siapa orangnya,”ujarnya.
Komisi itu akan beranggotakan tujuh hingga sembilan orang. Keanggotaannya berasal dari berbagai kalangan, yaitu dari mantan jaksa berjumlah dua orang, dan sisanya berasal dari pakar, ahli hukum, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Menurut Abdul Rahman, para calon anggota itu tidak perlu harus diuji atau seleksi (fit and proper test) oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya kira tidak perlu, karena ini wewenang Presiden,” katanya. Karena itu, setelah nama para calon tersebut dikumpulkan, akan segera diajukan kepada Presiden untuk dipilih dan ditetapkan.
Abdul Rahman optimis dalam waktu dekat ini para anggota segera diangkat, sehingga komisi dapat segera bekerja. “Saya menjanjikan dalam tempo dua minggu itu akan selesai rancangannya untuk ditandatangani oleh Presiden,” katanya.
Tugas dari komisi itu nantinya, untuk meningkatkan kinerja kejaksaan. Selain itu, komisi juga akan mengurusi masalah kesejahteraan para jaksa. “Supaya para jaksa lebih memahirkan diri dan terutama integritasnya supaya tetap dijaga,”ujarnya. Tapi Abdul Rahman menolak membenarkan anggapan bahwa pembentukan komisi ini dilakukan karena kinerja kejaksaan selama init idak sesuai harapan. “Saya tidak mau berpikir ke belakang,” katanya.
Tugas dan kewenangan dari komisi ini tidak akan tumpang tindih dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Karena menurut Arman, fungsi pengawan dari komisi tidak terpisah dengan pengawasn internal dari kejaksaan sendiri. “Jadi tidak tumpang tindih,”ujarnya. Contohnya, Komisi Yudisial untuk pengadilan. Jadi di samping adanya Komisi Yudisial untuk Mahkamah Agung dan pengadilan, di MA juga ada Ketua Muda Pengawas.
Seperti diketahui, pembentukan Komisi Pengawasan Kejaksaan itu telah diputuskan dalam Sidang Kabinet, akhir bulan lalu. Pembentukan komisi ini termasuk dalam program kerja 100 hari pemerintahan Presiden Yudhoyono. Juga tercantum dalam UU No.16 Tahun 2004. Belakangan, Abdul Rahman mengakui, rencana ini mendapatkan sejumlah tentangan dari berbagai pihak.
Selain itu, Jaksa Agung juga melaporkan kepada Wakil Presiden, akan meninjau ulang kembali sejumlah kasus dugaan korupsi dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia berharap, beberapa kasus tersebut bisa ditangani oleh kejaksaan dalam masa 100 hari pemerintahan ini. Tapi Arman tak bersedia menjelaskan beberapa kasus BLBI yang akan diungkap kembali itu.
Abdul Rahman juga menyampaikan laporan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, hingga akhir bulan ini. Menurutnya, ada sekitar 70 perkara korupsi yang telah diajukan pihaknya ke pengadilan. “Nilainya bermiliar-miliar,”ujarnya. Sedangkan di pusat, ada dua kasus korupsi yang baru saja diserahkan ke pengadilan.
Yura Syahrul
INDEKS BERITA LAINNYA :
|