|
Nasional
Polisi Selidiki Keterlibatan Perwira Menengah dalam Kasus Kayu Ilegal
Senin, 22 November 2004 | 16:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri akan mendalami keterlibatan perwira menengah dan perwira tinggi terkait kasus penyelundupan kayu ilegal di Papua. "Kita dalami sekarang ini (keterlibatan perwira menengah atau perwira tinggi). Karena itu ada barang bukti yang mestinya bukan barang bukti," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Kelapa Dua Depok, Senin (22/11).
Seperti diberitakan, Iptu Anshar Johar, mantan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Polres Sorong menyerahkan diri ke Mabes Polri dan ditahan, terkait penyelundupan kayu ilegal dari kapal motor Afrika di Sorong pada 2001.
Menurut keterangan yang dihimpun Polres Sorong, anshar Johan tidak melaksanakan perintah dari Kapolda Papua saat itu untuk menyita kayu ilegal senilai Rp 12 miliar. Yang menjabat Kapolda saat itu Irjen Made Mangku Pastika dan Wakapolda Brigjen Rajiman Tarigan. Sedangkan yang menjabat Kapolres Sorong adalah AKBP Faisal AN. Barang bukti yang semestinya dari kapal motor Afrika itu disebut-sebut ditukar dengan barang bukti milik inisial F yang mengadukan ke Mabes Polri.
Suyitno mengatakan, berkas perkara sudah ada di Sorong. Tetapi pihaknya belum menerima berkas itu yang sekarang ada di Kejaksaan Tinggi Negeri. "Berkasnya sudah ada di Sorong. Jadi mestinya berkas kita ambil dulu di Sorong," katanya.
Suyitno menegaskan, kesalahan memang ada pada Iptu Anshar Johar. Apalagi Anshar sempat melarikan diri dan dinyatakan disersi oleh kepolisian. "Ini memang salahnya si Iptu jadi kacau pemberkasan karena dia lari," katanya.
Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menambahkan, pihak akan menindak setiap pelaku ilegal logging seperti yang terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Papua. "Yang pasti selama ini polisi sudah banyak menindak pelaku-pelaku ilegal logging," katanya.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|