|
Nasional
PNS yang Bolos Akan Kena Sanksi
Senin, 22 November 2004 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Asisten Deputi Urusan Informasi dan Komunikasi Kementerian Pemberdayagunaan Negara Bambang Anom mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk pada hari Senin (22/11) ini akan dikenakan sanksi. ?Setiap PNS yang tidak masuk pascacuti bersama Lebaran sama saja melanggar ketentuan jam kerja,? katanya di kantornya, Senin (22/11).
Bambang mengatakan PNS dianggap melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja karena masalah cuti bersama diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan kerja tersebut merupakan pelanggaran disiplin. Kriteria hukuman disiplin, katanya, dibagi menjadi penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan gaji berkala untuk paling lama satu tahun.
Lalu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikkan gaji secara berkala untuk paling lama satu tahun. Kemudian penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun serta hukuman disiplin berat berupa penundaan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun..
Penjatuhan hukuman menurut Bambang akan dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai dengan tingkatannya. Dia mengatakan penjatuhan hukuman disiplin tidak berlaku bagi mereka yang tidak masuk karena sedang mengambil cuti secara resmi, tugas belajar, ijin belajar, tugas dinas luar dan tugas-tugas resmi lainnya.
Flamboyan?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|