Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Besok, Tim Indonesia akan Bertemu Tim Otoritas Hukum Belanda
Senin, 22 November 2004 | 15:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim delegasi Indonesia untuk meminta hasil otopsi Munir dijadwalkan akan bertemu dengan tim otoritas Belanda Selasa (23/11) besok. "Laporan yang saya terima memang baru dijadwalkan hari Selasa besok," kata Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar di Kelapa Dua, Depok, Senin (22/11).

Kapolri mengatakan, pertemuan itu baru diatur besok karena ada kendala waktu. Tetapi, pihaknya sudah bertemu dengan sejumlah ahli di Belanda untuk bertukar pikiran. "Kita berharap akan memperoleh hasil otopsi itu," kata Da'i.

Seperti diberitakan, pemerintah Belanda meminta surat resmi dari Departemen Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung sebagai syarat administratif pengambilan hasil otopsi asli tubuh Munir. "Prinsipnya kita berangkat untuk pendalaman, menindaklanjuti hasil otopsi untuk bahan investigasi lebih lanjut," kata dia.

Da'i mengatakan, beberapa awak Garuda sudah dimintai keterangan sebagai saksi. "Semua yang terkait akan dimintai keterangan," katanya.

Martha Warta - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Koordinator Kontras Kembali dari Belanda Hari Ini
Keluarga Munir Minta Perlindungan dari Ancaman Teror
Tim Mabes Polri ke Belanda
Kontras Akan Ambil Dokumen Asli Otopsi Munir ke Belanda
Kontras Mewakili Istri Munir ke Belanda
Isu Diracun, Akhirnya Terbukti
Garuda Indonesia Siap Diperiksa Dalam Kasus Munir
Polri Bentuk Tim Penyelidik Kematian Munir
Mulya: Kematian Munir Mirip dengan Baharudin Lopa
Keluarga Munir Minta Investigasi Menyeluruh
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Kematian Munir
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data