Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ketua Umum Golkar Diusulkan Telah Aktif di Partai Selama 10 Tahun
Senin, 22 November 2004 | 09:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Slamet Effendy Yusuf mengatakan, steering comittee Musyawarah Nasasional VII Partai Golkar mengusulkan rancangan tata tertib yang mensyaratkan ketua umum adalah orang yang aktif di partai selama 10 tahun.

Menurut Slamet, sesuai dengan AD/ART Pasal 12, syarat menjadi seorang ketua adalah kader yang telah aktif di Golkar sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus. “Tanpa pernah aktif di partai lain,” kata Slamet kepada Tempo.

Selain itu, hasil pembahasan steering comittee juga mengusulkan agar ketua adalah orang yang pernah menjabat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Golkar, pernah menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah selama satu periode, serta telah aktif di Golkar selama 10 tahun, tanpa pernah aktif di partai lainnya.

Sedangkan peserta Munas, kata Slamet, sesuai dengan AD/ART peserta Munas adalah pengurus setingkat DPD I (provinsi). “AD/ART-nya berbicara seperti itu,” katanya. Karena itu, jika DPD II (kabupaten/kotamadya) hendak diikutsertakan, AD/ART harus diganti terlebih dahulu.

Slamet membantah, ketika ditanya bahwa usulan tata tertib itu untuk mengganjal orang-orang tertentu menjadi ketua umum seperti lawan-lawan Akbar. “Usulan itu adalah usulan versi steering committee, tidak untuk mengganjal siapapun,” katanya. Apalagi, menurut dia, usulan itu belum final, karena munaslah yang paling menentukan nanti.

Dia juga enggan berkomentar ketika dimintai pendapatnya tentang sikap para sesepuh Partai Golkar yang lebih cenderung mendukung Wiranto. “Jangan tanyakan itu pada saya,” katanya.

Indra Darmawan - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Akbar Jamin Golkar Tak Akan Jatuhkan SBY
Akbar Siap Pimpin Golkar Lagi
Akbar: Golkar Jangan Dipimpin Sosok yang Tidak Tahu Sejarah Partai
Marwah Daud Mencalonkan Diri Jadi Ketua Golkar
Koalisi Kebangsaan Kuasai Semua Komisi di DPR
Partai Golkar, Rebut Dua Tempat Pimpinan DPRD Mataram.
Presiden Mencabut Surat Pergantian Panglima TNI
Pengacara: Akbar Seharusnya Mundur
Pemberhentian Fahmi Idris dkk Tidak Sah
PN Jakarta Barat Menangkan Fahmi Indris dkk
> selengkapnya...


Referensi

"Ini Tanggung Jawab Akbar Tandjung"
"Saya Tidak Diberi Kesempatan Membela Diri"
“Koalisi Kebangsaan Jangan Tergoda Jabatan di Eksekutif”
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Akbar Tandjung
Situs Wiranto
Partai Keadilan
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penumpang Pesawat Spanyol Ceritakan Keajaiban
Alokasi Anggaran Daerah Dinilai Terlalu Kecil
Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data