|
Sesepuh Golkar Minta DPD Tingkat II Punya Hak Suara
Minggu, 21 November 2004 | 00:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Muladi meminta Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung untuk tidak menggunakan rekayasa politik untuk mempertahankan kekuasannya. Dia meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II (kabupaten/kota) memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum pada Musayawarah Nasional yang akan 15-20 Desember di Denpasar, Bali.
“Saya meminta agar kelicikan politik itu tidak dilakukan," ujar Muladi katanya dalam acara temu sesepuh Golkar di Hotel Hilton, Jakarta, Sabtu (20/11) malam.
Menurut dia, sebenarnya saat ini sudah berkembang aspirasi yang meluas yang menghendaki dimasukkannya suara DPD tingkat II itu. “Ini sudah menjadi amanat Munas Luar Biasa Golkar pada 1998,” ujarnya.
Muladi menduga jika rekomendasi itu tak terwujud, Golkar akan pecah atau bubar. Sebaliknya, apabila tuntutan ini dipenuhi akan timbul penghormatan pada Akbar Tandjung. “Dia menang atau kalah di Munas nanti, kami akan hormat,” ucapnya.
Muladi menyadari, agar DPD II punya hak suara, Golkar harus mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. “AD/ART kan buatan manusia jadi bisa diubah kalau memang dikehendaki partai,” katanya beralasan.
Sesepuh Golkar lainnya, Siswono Yudhohusodo menguatkan pendapat Muladi. Dia mengaku memimpin sidang dalam Munas Luar Biasa Golkar 1998 ketika menunda pemberian hak suara kepada DPD II. Ketika itu, kata dia, dicapai kesepakatan aturan itu akan diatur dalam Munas mendatang. Karenanya, mantan calon wakil presiden ini bersedia menjadi saksi apabila ada pihak-pihak di Golkar yang justru menghedaki tidak dimasukkannya suara DPD II dalam Munas Golkar.
Menanggapi hal itu, Ketua Partai Golkar Slamet Effendy Yusuf meminta hal itu diusulkan sebelum Munas berlangsung. “Padahal Munas yang akan diselenggarakan bulan depan tentunya menggunakan AD/ART yang berlaku saat ini,” ujarnya. AD/ART yang saat ini berlaku, katanya menambahkan, tidak memungkinkan aspirasi agar DPD II punya hak suara dipenuhi. Menurut dia, untuk memberikan hak suara kepada DPD II, DPD I harus memberi persetujuan dulu.
Slamet mengakui, dalam Munas Luar Biasa 1998, memang ada janji pimpinan sidang untuk memasukkan suara DPD II dalam Munas mendatang. Namun, tetap saja, pemikiran-pemikiran itu harus ditampung dulu di awal Munas. “Itu hanya satu-satunya cara,” ujarnya.
Amal Ihsan/Sita Planasari - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|