|
Nasional
Anggota DPR: Komisi Kepolisian Tak Diperlukan
Sabtu, 20 November 2004 | 20:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Angotta DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan menilai Komisi Kepolisian tidak dibutuhkan. Alasannya, secara institusional sudah ada lembaga resmi yang melakukan pengawasan terhadap kepolisian.
"(Lembaga itu) yakni Komisi III DPR (yang membidangi masalah hukum dan HAM). Sudah ada mekanisme yang mengatur pengawasan, tetapi tidak terjadi karena bobroknya DPR," ujar mantan wartawan ini dalam diskusi tentang Komisi Kepolisian di Jakarta, Sabtu (20/11.
Panda mengutarakan, ketika ada aparat polisi yang melakukan kesalahan tetapi tidak ada tindakan hukum, hal ini terjadi karena tidak berperannya secara optimal lembaga legislatif.
UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan dibentuknya Komisi Kepolisian untuk menjadi kotrol masyarakat bagi perilaku polisi.
Namun, hingga 2 tahun UU ini, Komisi Kepolisian belum juga dibentuk. Komisi ini bertugas untuk mengawasi polisi dalam menjalankan tugas.
Berbeda dengan Panda, pengamat politik Hermawan Sulistyo menilai Komisi itu sangat diperlukan. Menurut dia, masyarakat melihat banyak perilaku menyimpang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi. "Tetapi masyarakat tidak cukup berani untuk mengontrol kepolisisan," ujarnya.
Karenanya, Komisi itu diharapkan mampu meminimalkan pelanggaran perilaku dan peyalahgunaan wewenang yang dilakukan polisi dengan mengoptimalkan peran masyarakat.
"Dua tahun komisi berproses tapi tidak pernah mencapai final, apa gerangan yang menjadi penyebab?," ujar Hermawan.
Dia menduga polisi memang belum mau Komisi dibentuk. Alasannya, Komisi juga bertugas memberi masukan soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri. "Mereka masih takut-takut," ujarnya.
Agus Supriyanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|