Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Malaysia dan Indonesia Tunda Penandatangan Kesepakatan Soal TKI
Jum'at, 19 November 2004 | 15:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Indonesia menunda penandanganan kesepakatan tenaga kerja, khususnya pembantu rumah tangga warga negara Indonesia, yang bekerja di Malaysia.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Fong Chan Onn mengatakan, penandatanganan kesepakatan itu terpaksa ditunda sampai kedua negara menyelesaikan sengketanya secara detail soal ini. “Kita tidak perlu terburu-buru menandatangani MoU (nota kesepahaman), karena masalah ini membutuhkan diskusi lebih mendalam,” kata Onn, seperti dikutip The Star.

Rencana untuk mencapai kesepakatan itu muncul setelah pemerintah Malaysia dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang dialami pembantu rumah tangga asal Indonesia oleh majikannya, Nirmala Bonet. Nirmala mengalami luka bakar akibat ulah majikan perempuannya, yang perkaranya kini tengah disidangkan.

Kasus itu membuat pemerintah Malaysia mendesak agar Indonesia hanya mengirimkan tenaga-tenaga kerja melalui agen-agen pengiriman tenaga kerja yang legal, yang telah dididik sebelum diberangkatkan.

Malaysia juga menginginkan Indonesia meneliti kembali dokumen-dokumen para calon tenaga kerja, terutama berkaitan dengan usia, karena banyak tenaga kerja di bawah umur yang masuk ke negara itu.

The New Straits Times menyebutkan, pemerintah Malaysia juga menginginkan Indonesia mengirimkan tenaga-tenaga kerja dengan pengalaman yang memadai.

Sebaliknya, para tenaga kerja (asal Indonesia) mengeluhkan rendahnya upah yang diterima dibandingkan dengan upah yang diberikan oleh negara-negara tetangga seperti di Singapura dan Brunei.

Malaysia merupakan negara tujuan kedua terbesar tenaga kerja Indonesia, setelah Arab Saudi. Dari total 240 ribu tenaga kerja asing yang ada di negara ini, sekitar 230 ribu orang berasal dari Indonesia dan 6.000 orang berasal dari Filipina serta negara-negara lainnya seperti Kamboja dan Sri Lanka.

Berkaitan dengan kasus tenaga kerja ini, Human Rights Watch yang bermarkas di Amerika Serikat pada Juli lalu meminta, pemerintah Malaysia dan Indonesia mereformasi kembali undang-undang ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dari tindakan penganiayaan maupun eksploitasi dari para majikan atau agen-agen tenaga kerja.

Sementara itu, Kedutaan Besar Indonesia di Singapura mengungkapkan, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara tersebut tahun depan akan menerima kenaikan upah minimum sebesar Sin $ 50 (sekitar US$ 30) per bulan. Kenaikan ini merupakan upaya Kedutaan Besar Indonesia ke pemerintah Singapura.

Kedutaan Besar telah mengirimkan surat ke para tenaga kerja pekan ini dan memberitahunkan bahwa para tenaga kerja akan menerima kenaikan upah menjadi Sin $ 280 tahun depan dari upah sebelumnya Sin $ 250 per bulan.

Pemerintah Singapura September lalu telah mempersyaratkan bahwa mulai tahun depan semua tenaga kerja asing paling tidak berusia 23 tahun dan harus bersekolah paling tidak selama delapan tahun.

Tidak seperti Hong Kong atau wilayah Asia lainnya, pemerintah Singapura tidak menetapkan upah minimum, sehingga masing-masing Kedutaan Besar harus memperjuangkan upah minimum bagi para tenaga kerjanya.

Surat kabar The Straits Times melaporkan, para pembantu rumah tangga asal Indonesia masih dibayar lebih rendah dari para pembantu rumah tangga asal Filipina, yang menerima Sin $ 320 per bulan. Ini merupakan upaya pemerintah Filipina untuk meningkatkan upah minimum tenaga kerjanya di negara itu.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan, pemerintah Singapura tidak terlibat usaha-usaha Kedutaan Besar Indonesia untuk meningkatkan gaji para tenaga kerjanya.

AFP/Grace S Gandhi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua Pengurus Port Klang: TKI Tidak Bisa Diatur
Ratusan TKI Terkatung-Katung di Port Klang, Malaysia
Belasan Ribu TKI Masuk Propinsi Kepri
TKI Ilegal Asal NTB Masih 200 Ribuan Lagi
Kepulangan TKI ilegal, Masih Jauh dari Target
Orang Tua Herlina Berdemonstrasi
Eksodus TKI Akan Terjadi Januari 2005
Pemerintah Latih TKI yang Ingin Kembali ke Malaysia
Hanya 16 Persen TKI yang Memanfaatkan SPLP
KBRI Siapkan Faktor Non Yuridis Kasus Herlina
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data