Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Akan Tanggung Biaya Korban Tabrakan Jalan Tol
Kamis, 18 November 2004 | 20:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan korban tabrakan di jalan tol Jagorawi yang terjadi kemarin.

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menegaskan, seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, baik luka berat maupun luka ringan. Bahkan, juga biaya untuk rawat jalan jika memang diperlukan.

“Korban kecelakaan sama sekali tidak akan dipungut bayaran. Pihak rumah sakit dipersilahkan menagih ke Departemen Kesehatan,” kata Fadilah kepada Tempo.

Fadilah menjelaskan, mekanisme tidak dipungutnya biaya perawatan dan pengobatan ini dapat dilakukan setelah perawatan korban di rumah sakit. Setelah perawatan, rumah sakit bisa mengajukan tagihan ke Departemen Kesehatan dan dalam waktu satu minggu departemen akan mengirimkan dana tersebut.

”Tidak akan ada prosedur yang berbelit dalam penyaluran dana dari departemen ke rumah sakit, karena ini korban bencana,” katanya.

Selain itu, tidak akan ada pembedaan pasien berdasar jenis kecelakaan atau pun kepemilikan surat keterangan (tidak mampu), seperti yang dikeluhkan Rumah Sakit UKI sebelumnya. “Kalau sampai ada hambatan dalam menagihkan biaya dari rumah sakit ke departemen, segera hubungi saya atau Direktur Jenderal Pelayanan Medik Sri Astuti,” katanya.

Berkaitan dengan santunan bagi yang anggota keluarganya meninggal, kata Fadilah, itu merupakan tanggung jawab PT Asuransi Jasa Raharja. Menurut dia, kecelakaan di jalan sebetulnya merupakan kewajiban PT Asuransi Jasa Raharja. Tapi pemerintah tidak mempermasalahkan itu.

“Yang pasti, kami langsung menangani agar para korban tidak sampai mengeluarkan biaya sedikit pun,” tuturnya. Departemen Kesehatan memang menyediakan sumber dana taktis untuk membiayai hal-hal seperti ini.

Rr. Ariyani - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kecelakaan Tol Cibubur
Presiden Minta Kepolisian Usut Tuntas Tabrakan di Tol Jagorawi
Korban Kecelakaan: Kami Ditabrak dari Belakang dan Samping
Menteri Kesehatan Jenguk Korban Kecelakaan Tol Cibubur
Sutiyoso Tak Berhak Kosongkan SMP 56
Juru Bicara Istana Bantah Iring-iringan Presiden Penyebab Tabrakan
Nama-nama Korban Tabrakan Belum Seluruh Terindentifikasi
Seorang Berseragam Polisi Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cibubur
Lima Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Cibubur
Jumlah Korban di Jalan Tol Lebaran Ini Meningkat
> selengkapnya...


Referensi

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)
Baku Tuding Malapraktek
Trend CDR dan SR TB Paru (1997-2003)
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Sebaran Demam Berdarah Dengue 1968 - 2003
Rabies di Indonesia 1998 - 2003
Cakupan Pengobatan Massal
> selengkapnya...

Website

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data