Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sisa Dana Panwaslu Rp 7,2 Milyar
Kamis, 18 November 2004 | 19:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat Saut Hamonangaan Sirait mengatakan, pihaknya menyisakan dana pengawasan pemilu sebesar Rp 7,2 milyar. Total alokasi dana untuk Panitia dari tingkat kecamatan hingga pusat adalah Rp 275,9 milyar. Panitia pusat mendapat jatah Rp 23, 5 milyar, dan hanya menghabiskan Rp 16,3 milyar.

Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti administrasi, penangangan kasus, biaya transport ke daerah, undangan Panwaslu Daerah ke Jakarta, beberapa Rapat Kerja serta diskusi dengan ahli termasuk honorariumnya. ”Itulah jumlah uang rakyat yang kita habiskan selama 11 bulan,” ujar Saut dalam konferensi pers pembubaran Panwaslu tingkat provinsi di Kantor Panwaslu, Jakarta Kamis (18/11).

Panwaslu Provinsi sendiri secara resmi dibubarkan besok (19/11). Sesuai dengan UU Pemilu dan UU Pemilihan Presiden, Panwaslu dibubarkan sebulan setelah pelantikan presiden. Seperti proses pelantikannya, pembubaran Panitia dilakukan secara berjenjang. Panwaslu Kecamatan dan Kabupaten/Kota telah resmi dibubarkan pada 1-10 November yang lalu. Adapun pembubaran Panwaslu Pusat masih menunggu surat keputusan Komisi Pemilihan Umum, sebagai lembaga yang mengangkatnya.

Karena itu pula, barang inventaris Panitia seperti komputer, Panwaslu juga akan mengembalikannya kepada KPU bersamaan dengan penyampaian laporan pengawasan. Sedangkan Panwaslu Daerah, Saut mengusulkan agar memberikannya kepada pihak kepolisian daerah setelah dilengkapi berbagai catatan yang membantu. “ Polisi akan tetap terlibat sebagai fungsi pengawasan pemilihan kepala Daerah” ujarnya. Dia mengakui telah ada beberapa daerah yang mengembalikan barang inventaris dengan berita acara yang jelas.

Ketika Panwaslu Pusat telah dibubarkan, semua kasus pemilu akan dilimpahkan kepada instansi yang berkompeten seperti KPU dan kepolisian. Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah Langsung yang akan dilakukan mulai Juni 2005 Panwaslu mengaku tidak berhubungan lagi secara organisasi. Kalaupun ada pengawasan, kata Saut, itu akan dilakukan atas nama perorangan, perguruan Tinggi atau pun LSM.

Ewor Raswa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data