Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presiden Umumkan Perpanjangan Darurat Sipil di Aceh
Kamis, 18 November 2004 | 11:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan secara resmi perpanjangan status darurat sipil di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam maksimal selama enam bulan.

Selanjutnya, setiap bulan pemerintah bersama DPR akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan operasi terpadu disana. Pengumuman ini disampaikan presiden di Istana Negara, Jakarta sekitar pukul 07.30 WIB, Kamis (18/11) pagi.

"Dengan ini saya umumkan pada hari ini saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2004 tentang pernyataan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam," kata presiden.

Saat dibacakan pengumuman ini, presiden didampingi oleh Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng dan Deputi Sekertaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lampock Nahattands.

Menurut Presiden, dengan peraturan ini, maka keadaan bahaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2004 diperpanjang selama enam bulan, terhitung sejak pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2004.

Selanjutnya, keadaan bahaya dengan status darurat sipil ini akan dievaluasi setiap bulan bersama pemerintah dan DPR. Selama keadaan bahaya dengan status tersebut, pemerintah tetap berupaya melakukan penyelesaian permasalah di Aceh secara lebih adil dan bermartabat.

Dalam peraturan presiden tersebut juga dinyatakan bahwa selama proses hukum oleh komisi pemberantarsan korupsi terhadap Gubernur Aceh Abdullah Puteh masih berlangsung.

Pelaksanaan tugas dan sehari-hari gubernur selaku penguasa darurat sipil disana akan dilaksanakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Dengan ditetapkannya peraturan presiden ini, maka seluruh kebijakaan mengenai pelaksanaan terpadu dalam keadaan bahaya dengan status darurat sipil di Aceh dinyatakan tetap berlangsung.

Sebelum mengumumkan peraturan persiden tersebut, Yudhoyono menggaris bawahi penyelesaian di Aceh jangan sampai direduksi hanya sekedar diperpanjang atau tidaknya darurat sipil disana. "Karena keadaan darurat sipil itu bukan tujuan," kata dia. Tujuannya adalah, penyelesaian Aceh secara permanen, yang berarti pengakhiran konflik yang sudah ada diwilayah itu sejak lama.

Yura Syahrul - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Darurat Sipil di Aceh Diteruskan
Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi Bertemu Presiden Bahas Aceh
Pemerintah Perpanjang Status Darurat Sipil di Aceh
Imparsial: Darurat Sipil Aceh Gagal
Menteri Widodo: Operasi Keamanan Belum Selesaikan Separatisme Aceh
Polisi Sita 9 Magasin M-16 di Pelabuhan Merak
Dua Pentolan GAM Ditangkap di Pekanbaru
Mempertanyakan kelanjutan Darurat Sipil Aceh
Pemerintah Belum Putuskan Status Aceh
LSM Usulkan Tiga Poin untuk Darurat Sipil di Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Operasi Militer di Aceh
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
UU RI No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD
> selengkapnya...

Website

Departemen Sosial
Departemen Pertahanan
Kepolisian Republik Indonesia
Maluku Media Centre (MMC)


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data