|
Nasional
Laporan Kekayaan Anggota DPR Banyak yang Salah
Rabu, 17 November 2004 | 23:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Formulir laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang diserahkan anggota DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang salah. Umumnya kesalahan terjadi pada teknis pengisian dan jenis formulir yang harus diisi.
Menurut Direktur Pendaftaran dan Pelaporan LHKPN, Mohammad Jasin, anggota DPR yang pernah menjabat dan memiliki nomor harta kekayaan (NHK) yang dikeluarkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) hanya berkewajiban mengisi formulir perubahan harta kekayaan (formulir B). Sedangkan anggota DPR yang belum pernah menduduki jabatan publik dan tidak punya NHK harus mengisi formulir LHKPN baru (formulir A).
Menurut perincian KPK, 77 anggota DPR dan 66 anggota DPD hanya menyerahkan fotokopi LHKPN. "Seharusnya mereka mengisi formulir LHKPN model B, untuk perubahan harta miliknya saja," ujar Jasin kepada Tempo malam ini, Rabu (17/11) di Jakarta.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme, penyelenggara negara termasuk anggota DPR dan DPD diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Selanjutnya, laporan itu akan diumumkan ke masyarakat.
KPK kemudian memberi waktu dua bulan kepada anggota Dewan untuk menyerahkan formulir LHKPN. Tenggat itu akan jatuh pada akhir November ini. "Sesuai dengan undang-undang, kami memberi waktu dua bulan. Namun, dalam kasus anggota DPR dan DPRD ini sangat susah." kata Jasin. Saat ini, menurut Jasin, pihaknya telah mengirim surat beserta formulir yang harus diisi oleh anggota DPR kepada sekretariat DPR.
KPK pun masih terus berupaya menagih anggota DPR yang belum mengisi LHKPN secara lengkap, termasuk menyerahkan dokumen bukti kepemilikannya. "Akan kami jemput secara individu setiap anggota DPR yang belum lengkap mengisi LHKPN," kata Waluyo, Deputi Bidang Pencegahan KPK, tadi malam.
Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional Alvin Lie menyatakan segera menyerahkan pembaruan laporan harta kekayaannya. "Ini kewajiban kami. Akan saya serahkan jika formulir itu telah diberikan kepada saya," kata dia saat dihubungi Tempo.
Sutarto - Tempo/B>
INDEKS BERITA LAINNYA :
|