|
Nasional
Mabes Polri Belum Kembalikan Berkas Kasus Buyat
Rabu, 17 November 2004 | 19:30 WIB
TEMPO Interaktif, Menado:Penyidik Markas Besar Polri belum mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara yang melibatkan PT Newmont Minahasa Raya. "Berkas belum dikembalikan," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert Ilat Rabu (17/11), di Manado.
Tim kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas kasus Buyat 7 Oktober lalu. Setelah melakukan penelitian selama 14 hari, jaksa mengembalikan berkas itu dengan alasan ada yang harus dilengkapi penyidik.
Menurut Robert, sesuai dengan KUHAP, penyidik seharusnya mengembalikan lagi berkas itu dalam waktu 14 hari. Namun, lebih dari waktu yang ditentukan, polisi belum juga mengembalikannya. "Aturannya memang begitu. Tapi kami tidak kaku," ujarnya.
Apalagi, kata Robert, kekurangan materi itu antara lain soal bagaimana proses dalam laboratorium. Ini yang menyebabkan berkas terlambat sampai 20 hari.
Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Alfred Napitupulu petunjuk lain yang diminta kejaksaan adalah soal sampel baik itu biota laut dan maupun dari masyarakat. Hasil analisis laboratorium atas sampel itu harus diperlihatkan kepada ahlinya. Penyidik juga harus mengambil sample biota laut dan masyarakat dari daerah lain yang tidak tercemar. "Ini sebagai pembanding," katanya.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|