Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi Bertemu Presiden Bahas Aceh
Rabu, 17 November 2004 | 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi DPR mendatangi Istana Negara untuk berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas mengenai rencana perpanjangan status darurat sipil di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pertemuan tersebut dilakukan di Istana Negara Jakarta, tepat jam 12.00 WIB, Rabu Siang (17/11).

Sebelumnya, Presiden bersama menteri-menteri terkait mengadakan rapat kabinet terbatas tadi pagi. Usai Rapat, Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah berkeinginan memperpanjang status darurat sipil di Provinsi Serambi Mekkah tersebut selama 6 bulan. Status tersebut diberlakukan untuk seluruh wilayah di Propinsi tersebut.

Pertimbangan waktu 6 bulan, kata Yusril, mengacu pada jangka waktu status darurat sipil sebelumnya. "Sebelumnya kan juga 6 bulan. Selain itu, butuh waktu untuk menjaga kondisi yang telah kondusif di sana,"kata Yusril.

Yusril menambahkan, keputusan tersebut masih akan dikonsultasikan dengan pimpinan DPR siang ini. Saat ini, Ketua DPR Agung Laksono beserta rombongan telah tiba di istana.

Presiden didampingi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Kapolri Jend Da'i Bachtiar, Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awalludin dan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh.

Seperti diketahui, status darurat sipil di Aceh berakhir pada tanggal (19/11) mendatang. Selanjutnya Pemerintah akan mengambil keputusan apakah akan menghapuskan status tersbut atau dilanjutkan.

Yura Syahrul - Tempo/b>

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Perpanjang Status Darurat Sipil di Aceh
Imparsial: Darurat Sipil Aceh Gagal
Menteri Widodo: Operasi Keamanan Belum Selesaikan Separatisme Aceh
Polisi Sita 9 Magasin M-16 di Pelabuhan Merak
Dua Pentolan GAM Ditangkap di Pekanbaru
Mempertanyakan kelanjutan Darurat Sipil Aceh
Pemerintah Belum Putuskan Status Aceh
LSM Usulkan Tiga Poin untuk Darurat Sipil di Aceh
Aceh Working Group Evaluasi Darurat Sipil di Aceh
Sejumlah Menteri Cari Masukan Soal Status Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Operasi Militer di Aceh
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
UU RI No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD
> selengkapnya...

Website

Departemen Sosial
Departemen Pertahanan
Kepolisian Republik Indonesia
Maluku Media Centre (MMC)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data