Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Darurat Sipil di Aceh Tak Diperpanjang
Selasa, 16 November 2004 | 18:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif meminta agar pemerintah tidak memperpanjang status darurat sipil di Nangroe Aceh Darusalam (NAD). Permintaannya ini berdasarkan berbagai masukan yang diperoleh selama kunjungan ke Aceh. Menurut dia, situasi keamanan di provinsi di ujung barat Indonesia itu sudah kondusif.

Zainal menilai, gejolak yang masih terjadi hanya sebatas tindak kriminal biasa yang tidak memerlukan status darurat sipil, tetapi profesionalitas aparat keamanan. Kata dia, usulan pencabutan darurat sipil itu akan disampaikan pemimpin DPR dalam rapat konsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (17/11) besok.

Status darurat sipil akan berakhir Rabu pukul 00.00. Sebelum memutuskan apakah akan memperpanjang status itu, pemerintah harus melakukan konsultasi dulu dengan pimpinan DPR. "Dalam kesempatan itu, akan diusulkan berbagai alternatif berkaitan dengan situasi di Aceh," ujar Zaenal kepada wartawan di Solo, Selasa (16/11).

Menurut Zaenal, pencabutan status darurat itu selain mengangkat citra pemerintah di mata internasional, juga akan meminimalkan berbagai dampak buruk dari status sipil, yang selama ini sering menjadi sorotan, karena banyaknya pelanggaran hak asasi manusia.

Sebelumnya, pemerintah dalam rapat kabinet telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan status darurat sipil di Aceh. Hanya saja status darurat itu hanya diterapkan di daerah terbatas dan dalam jangka waktu tertentu (Koran Tempo, 13/11).

"Kalau ternyata pemerintah menghendaki perpanjangan, alternatif lainnya adalah maksimal hanya berlangsung sampai tanggal 1 Muharam (tahun baru Islam) atau dua bulan saja. Mulai 1 Muharam, yang dalam syariat Islam adalah bulan larangan untuk perang atau adanya pertumpahan darah status itu, mesti dicabut," ujar Zaenal.

Batas waktu sampai dengan tanggal 1 Muharam tersebut menurut Zaenal adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhususan propinsi Serambi Mekah tersebut. Sebagai daerah yang memberlakukan otonomi khusus syariat Islam sudah sewajarnya momentum tersebut dimanfaatkan untuk penyelesaian masalah di Aceh. "Alternatif lainnya adalah darurat sipil tidak lagi berlaku di seluruh propinsi di NAD tetapi hanya daerah-daerah yang masih bergejolak," kata politikus dari Partai Bintang Reformasi (PBR) itu.

Imron Rosyid - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data