Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kuasa Hukum Ny. Agian Tetap Lanjutkan Gugatan
Selasa, 16 November 2004 | 05:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan dan Persaudaraan Korban Sistem Kesehatan Iskandar Sitorus selaku Kuasa Hukum Ny. Agian Isna Nauli, pasien dugaan malapraktek, menyatakan tetap akan melanjutkan gugatan pidana terhadap tuduhan janji palsu Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari meski Menkes mengaku telah membayar tagihan biaya Ny. Agian di RSCM.

“Karena telah melakukan kebohongan publik atau dalam laporan kepolisian perbuatan tidak menyenangkan telah terjadi,” kata dia saat dihubungi Senin (15/11).

Iskandar menegaskan, tidak ada konsekuensi jika Menkes telah melaksanakan janjinya tuntutan akan dicabut. “Kita lihat saja. Selain gugatan perdata, gugatan pidana kan akan maju. Artinya biarkan saja Menkes bicara seperti itu tapi gugatan kita tetap maju,” ujarnya.

Menurutnya, gugatan pidana harus diselesaikan melalui konsekuensi hukum bukan konsekuensi politis atau konsekuensi humanis. “Tetap (saya lanjutkan). Kalau saya tetap melalui penyidik. Saya akan bujuk Hasan Kesuma melakukan itu,” kata Iskandar.

Ia menegaskan, meski Menkes telah melaksanakan janjinya, namun dalam kurun waktu saat berjanji hingga akhirnya dilaporkan telah terjadi tindak pidana tidak menyenangkan itu. “Jadi dia sudah menyelesaikan janjinya hanya waktunya tidak tepat. Setelah dilaporkan baru dilaksanakan. Berarti negara harus menyelesaikan itu. Polisi harus memeriksa itu dulu,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan, Menkes jika kemudian menepati janjinya itu karena ditekan supaya menepati janji. “Kita bicara hukum saja. Mungkin minggu depan akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sabtu (13/11) lalu usai Rakor Kesra, Menkes menyatakan telah membayar tagihan Ny. Again sehingga menurutnya gugatan bahwa dirinya telah melakukan janji palsu tidak benar.

“Saya kira tidak bisa orang (menuduh) seperti itu, orang saya membayar. Dia menuduh berdasarkan apa? Kertas tagihan itu yang keluarin siapa saya tidak tahu. Itu satu hal yang rutin untuk pasien-pasien VIP,” kata Menkes.

Sementara Direktur RSCM Dr. Merdias Almatsier saat itu (13/11) juga menyatakan bahwa permasalahan biaya Ny. Agian telah selesai. “Masalah pembayaran itu kan diselesaikan melalui mekanisme kami. Kami kan 1 unit. Depkes akan membayar jika kami mengajukan klaim. Masalah ini telah selesai,” ujarnya.

Badriah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menkes Berjanji Tingkatan Akses Kesehatan Rakyat Miskin
Suami Nyonya.Agian Melaporkan Menteri Kesehatan Ke Mabes Polri
Jelang Putusan Euthanasia Ny Agian Isna Nauli
Jelang Lebaran Bekasi Bentuk Tim Khusus Antraks
Lagi, Malapraktek di RS Hasan Sadikin Bandung
Erna Tidak Terkena Anthraks
Depkes Bentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Korban Antraks Bertambah Satu Lagi
Pemerintah Membebaskan Biaya Rawat Pasien Kelas 3
Menteri Kesehatan Kunjungi RSCM
> selengkapnya...


Referensi

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)
Baku Tuding Malapraktek
Trend CDR dan SR TB Paru (1997-2003)
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Sebaran Demam Berdarah Dengue 1968 - 2003
Rabies di Indonesia 1998 - 2003
Cakupan Pengobatan Massal
> selengkapnya...

Website

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Jalan Jakarta Pagi Lancar, Siang Rawan Kemacetan
Gedung Gerakan Pemuda Islam Kebakaran
Roger Federer, Davydenko dan Gonzalez Melenggang
DPRD DKI Dikritik
Jakarta Bakal Diguyur Hujan

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data