|
Nasional
Baznas Dinilai Belum Mampu Menjadi Pusat Amil Zakat
Minggu, 14 November 2004 | 01:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dinilai belum mampu menjadi badan yang akan menjadi satu-satunya amil zakat di Indonesia. “Baznas secara legal formal dan yuridis memiliki legitimasi, hanya belum mendapat pengakuan dari masyarakat,” ujar Nana Mintarti, Research and Development General Manager Dompet Dhuafa Republika kepada Tempo.
Nana mengungkapkan, LAZ-LAZ (Lembaga Amil Zakat) dalam Forum Zakat sepakat dengan konsep terpusatnya LAZ seperti halnya Baitul Mal di zaman Umar bin Khatab. “Sebetulnya kita setuju karena memang dalam islam konsepnya seperti itu selain melambangkan kesatuan umat islam,” ujar dia.
Namun, tambahnya, kondisi saat ini belum memungkinkan Baznas menjadi satu-satunya amil zakat. “Untuk negara kita belum siap karena legitimasi masyarakat tidak bisa dipaksakan,” kata Nana.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan kinerja pemerintah yang umumnya buruk, apalagi sifat fobia masyarakat dengan sesuatu yang sifatnya sentralistik dan birokrasi yang panjang. “Apalagi dengan ricuhnya DPR, itu turut mempengaruhi,” tutur Nana.
Nana menilai terpusatnya amil zakat dapat terjadi jika pengelolaan zakat sudah bagus dan masyarakat merasa siap. Saat itu dana harus di-pool di satu badan. “Kita saling melebur dan bergabung. Tapi itu kita lihat kondisi masyarakat dulu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Shahabuddin, Ketua Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU). Idealnya, kata dia, LAZ hanya berada di satu badan. Namun, kata dia, dalam kondisi sekarang dan secara kontekstual LAZ yang dikelola pemerintah belum mendapat kepercayaan masyarakat. “Masyarakat masih kurang memberi kepercayaan penuh,” ujarnya.
Hal ini, menurutnya, disebabkan pengelolaan LAZ di masa lalu adalah pemerintah, yaitu Bazis (sekarang bernama Baznas). Bazis mengelola zakat dengan kebijakan top down. “Pada saat pengumpulan zakat masyarakat dilibatkan, tapi saat distribusi masyarakat tidak dilibatkan sehingga pembagian zakat tidak merata kepada seluruh penerima zakat,” ungkap Shahabuddin.
Selain itu, tambahnya, Bazis juga tidak secara profesional mengelola zakat. “Kurang amanah, di mana pelaporan tidak transparan,” tutur Shahabuddin. Sebab itu, kata dia, begitu ada LAZ langsung mendapat respons masyarakat, meski hal tersebut dibarengi gencarnya upaya penggalangan zakat. “Belum saatnya LAZ terpusat, biarkan LAZ dan Baznas berdiri sendiri,” kata Shahabuddin.
Shahabuddin mengungkapkan, dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kedudukan LAZ dan Baznas seimbang. “Memang ada keinginan Baznas untuk menjadi regulator data dan pengumpulan. Tapi tidak bisa begitu saja memboyong muzakki LAZ ke Baznas,” ujar Shahabuddin.
Sebelumnya, dalam suatu wawancara, Direktur Zakat dan Wakaf Depag, Tulus, ingin agar pengumpulan dan penyaluran terpusat di satu badan, misalnya di Baznas. “Agar lebih terkoordinir,” kata dia. Namun, kata dia, hal ini harus dibarengi profesionalisme Baznas terutama dalam pemetaan muzakki (donatur zakat) dan mustahik (penerima zakat).
Ketua MUI Umar Shihab menegaskan bahwa LAZ baik terpusat di satu badan atau seperti sekarang di mana ada LAZ swasta dan Baznas keduanya baik apalagi untuk mengcover potensi zakat di tanah air. “Jangan melarang LAZ-LAZ dari ormas-ormas islam,” tegas Umar.
Badriah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|