|
Nasional
Nurdin Halid Tetap Ditahan Saat Lebaran
Sabtu, 13 November 2004 | 01:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Permintaan sejumlah anggota DPR dari Partai Golkar agar Nurdin Halid ditangguhkan penahanannya, ditolak Markas Besar Polri. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Suyitno Landung, pihaknya tetap menahan Nurdin meskipun di hari Lebaran. ?Ya tetap dong (ditahan),? katanya kepada wartawan di Mabes Polri.
Kamis (11/11) lalu, 25 anggota DPR dari Fraksi Golkar menandatangani surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar. Politikus dari Beringin ini menjamin Nurdin yang kini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan 73 ribu ton gula tidak akan melarikan diri. Mereka juga beralasan agar Nurdin dapat merayakan Lebaran bersama keluarga, istri dan anak-anaknya.
.
Menurut Suyitno kemarin, berdasarkan pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan adalah tersangka. ?Permohonan penangguhan penahanan memang ada, tapi sedang dipertimbangkan, sesuai dengan kepentingan penyidik,? ujarnya.
Apalagi saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara yang sudah dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Sehingga, masih diperlukan keterangan dari Nurdin. Pengamatan Tempo, berkas Nurdin dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (12/11) siang. Seorang jaksa membawa berkas Nurdin yang dibagi dalam 2 kantong plastik, ke penyidik Mabes Polri. Sebelumnya, berkas diserahkan ke Kejati pada Selasa (9/11) lalu untuk keduakalinya.
Suyitno menjelaskan pihaknya belum memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan. Karena, setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap pun, penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI.
Martha Warta S?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|