Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Belasan Pulau Terancam Hilang
Jum'at, 12 November 2004 | 21:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Belasan pulau terluar terancam hilang dari wilayah Indonesia. Hal ini terungkap dalam seminar "Perbatasan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)" di Jakarta, Kamis (11/11).

Ke-12 pulau itu, yakni Pulau Rondo menjadi perbatasan Indonesia dengan India, Pulau Berhala menjadi perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Pulau Nipah menjadi perbatasan Indonesia dengan Singapura, Pulau Sekatung di Laut China Selatan menjadi perbatasan Indonesia dengan Vietnam, Pulau Miangas, Marore dan Pulau Marampit menjadi perbatasan Indonesia dengan Filipina, Pulau Fani, Fanildo dan Pulau Bras menjadi perbatasan Indonesia dengan Negara Palau, Pulau Batek menjadi perbatasan Indonesia dengan Timor Leste, Pulau Dana menjadi perbatasan Indonesia dengan Australia.

Kolonel Laut Suwarno Karyosumito, Wakil Ketua Kelompok Perumus Lemhannas, mengungkapkan, “Pulau Nipah itu memang terancam hilang karena pasirnya dikeruk untuk reklamasi di Singapura, dia terancam tenggelam.”

Menurut Suwarno, hilangnya pulau-pulau Indonesia tidak hanya karena diambil oleh negara lain, seperti yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan, yang akhirnya menjadi milik Malaysia setelah menang di Mahkamah Internasional. Tetapi, juga karena pulau-pulau itu tenggelam karena pasirnya dikeruk atau tidak mendapat perhatian pemerintah.

Suwarno menjelaskan, bentuk kehilangan dapat berupa hilang secara yuridis (kepemilikan) seperti Sipadan dan Ligitan, hilang secara fisik misalnya Pulau Nipah kalau pasirnya terus digeruk, dan hilang secara pengawasan atau tidak terawasi seperti Pulau Asmor yang berbatasan dengan Australia.

“Masih banyak pulau yang kalau tidak terawasi, mulai dari de facto dikuasai negara lain, akhirnya secara yuridis akan ditempatkan sebagai milik negara tersebut, terancam hilangnya itu di situ,” katanya mengingatkan.

Selain pulau, Indonesia masih menghadapi masalah perbatasan laut, yaitu penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan selatan Laut Andaman dengan Thailand. Walaupun demikian, Indonesia sampai saat ini belum memiliki undang-undang yang mengatur kepastian batas wilayah Indonesia, baik wilayah darat, laut maupun udara.

Indonesia hanya mengacu pada UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Peta Wilayah Perairan Indonesia. Tidak adanya UU yang mengatur secara pasti tentang wilayah perbatasan menyebabkan pengawasan dan pengamanan di wilayah perbatasan lemah, sehingga sampai saat ini masih ada batas wilayah yang belum disepakati dengan negara tetangga.

Sunariah – Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Lemhanas Minta DPR Rancang UU Perbatasan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk55 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data