|
Nasional
Belasan Pulau Terancam Hilang
Jum'at, 12 November 2004 | 21:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Belasan pulau terluar terancam hilang dari wilayah Indonesia. Hal ini terungkap dalam seminar "Perbatasan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)" di Jakarta, Kamis (11/11).
Ke-12 pulau itu, yakni Pulau Rondo menjadi perbatasan Indonesia dengan India, Pulau Berhala menjadi perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Pulau Nipah menjadi perbatasan Indonesia dengan Singapura, Pulau Sekatung di Laut China Selatan menjadi perbatasan Indonesia dengan Vietnam, Pulau Miangas, Marore dan Pulau Marampit menjadi perbatasan Indonesia dengan Filipina, Pulau Fani, Fanildo dan Pulau Bras menjadi perbatasan Indonesia dengan Negara Palau, Pulau Batek menjadi perbatasan Indonesia dengan Timor Leste, Pulau Dana menjadi perbatasan Indonesia dengan Australia.
Kolonel Laut Suwarno Karyosumito, Wakil Ketua Kelompok Perumus Lemhannas, mengungkapkan, “Pulau Nipah itu memang terancam hilang karena pasirnya dikeruk untuk reklamasi di Singapura, dia terancam tenggelam.”
Menurut Suwarno, hilangnya pulau-pulau Indonesia tidak hanya karena diambil oleh negara lain, seperti yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan, yang akhirnya menjadi milik Malaysia setelah menang di Mahkamah Internasional. Tetapi, juga karena pulau-pulau itu tenggelam karena pasirnya dikeruk atau tidak mendapat perhatian pemerintah.
Suwarno menjelaskan, bentuk kehilangan dapat berupa hilang secara yuridis (kepemilikan) seperti Sipadan dan Ligitan, hilang secara fisik misalnya Pulau Nipah kalau pasirnya terus digeruk, dan hilang secara pengawasan atau tidak terawasi seperti Pulau Asmor yang berbatasan dengan Australia.
“Masih banyak pulau yang kalau tidak terawasi, mulai dari de facto dikuasai negara lain, akhirnya secara yuridis akan ditempatkan sebagai milik negara tersebut, terancam hilangnya itu di situ,” katanya mengingatkan.
Selain pulau, Indonesia masih menghadapi masalah perbatasan laut, yaitu penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan selatan Laut Andaman dengan Thailand. Walaupun demikian, Indonesia sampai saat ini belum memiliki undang-undang yang mengatur kepastian batas wilayah Indonesia, baik wilayah darat, laut maupun udara.
Indonesia hanya mengacu pada UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Peta Wilayah Perairan Indonesia. Tidak adanya UU yang mengatur secara pasti tentang wilayah perbatasan menyebabkan pengawasan dan pengamanan di wilayah perbatasan lemah, sehingga sampai saat ini masih ada batas wilayah yang belum disepakati dengan negara tetangga.
Sunariah – Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|