|
Nasional
Menkes: Mal Praktek Harus Dibuktikan Oleh KKAI
Jum'at, 12 November 2004 | 11:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menegaskan kasus mal praktek hanya bisa dibuktikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKAI). "Kita tidak bisa mengatakan mal praktek hanya berdasarkan asumsi," ujarnya pada wartawan seusai peringatan hari Kesehatan Nasional ke-40 di Departemen Kesehatan, Jumat (12/11).
Begitu rumitnya pembuktian mal praktek, menurut Siti, menjadikan seseorang tidak bisa membela pasien terkena mal praktek begitu saja. Tentang KKAI, ia menjelaskan saat ini masih dalam proses penggodokan. "Tapi ini (KKAI) menjadi program 100 hari kerja saya," ujarnya.
Ia menuturkan, KKAI terdiri dari berbagai elemen profesi seperti: rumah sakit, akademisi, organisasi-organisasi profesi dan tokoh masyarakat. Jika KKAI belum terbentuk, kata Siti, pihak yang dapat menangani kasus adalah tim kesehatan yang dibentuk dinas kesehatan provinsi. Dalam hal ini tim kesehatan yang menangani kasus Agian yang diduga mal praktek, tim yang menangani meliputi dokter-dokter Obstetri dan Ginekologi, gawat darurat dan anestesi.
Ia menjelaskan, akan menerapkan Undang-Undang Sistem Jaringan Sosial Nasional (SJSN), di mana kesehatan rakyat miskin diasuransikan. Dana yang disiapkan, kata Siti, sebesar Rp 1,9 triliun yang berasal dari Departemen Kesehatan, Bapenas dan Pemerintah Daerah.
Rr Ariyani—Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|