Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Istri Munir Datangi Mabes Polri
Jum'at, 12 November 2004 | 11:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Suciwati, istri mendiang Munir, pendiri Kontras sekaligus tokoh pejuang Hak Asai Manusia (HAM) datang ke Mabes Polri, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB Hari Jumat (12/11) didampingi Usman Hamid dari Imparsial dan Smita Notosusanto dari CETRO.

Menurut Suciwati, kedatangannya ini untuk menemui Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Suyitno Landung, terkait hasil otopsi suaminya dari Pemerintah Belanda. Berdasarkan keterangan yang diperoleh TEMPO, hasil otopsi Munir menunjukkan tubuhnya telah tercemari zat arsenik atau sejenisnya.

"Saya mau ketemu Suyitno Landung, Saya akan tuntut siapapun pelaku yang bertanggungjawab atas meninggalnya suami saya, sampai pelakunya dihukum,” tegas Suciwati kepada para wartawan sebelum menemui Suyitno. Kemarin (11/11), Suciwati mengaku sudah menghubungi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS, Kapolri Jendaral Da'i Bachtiar dan pihak Departemen Luar Negeri untuk mempertanyakan hasil otopsi yang tidak diberikan kepadanya.

Martha Warta Silaban

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hasil Otopsi Jenazah Munir Sudah Diterima Pemerintah
Pemerintah agar Serahkan Dokumen Otopsi pada Keluarga Munir
Kontras Minta Pemerintah Evaluasi Pengamanan di Poso
KONTRAS Minta Deplu Proaktif Sikapi Pelanggaran HAM di Thailand
Kontras Surati Menlu Soal Tragedi Thailand
Kepala Penjara Tangerang Sudah Tegur Anak Buahnya
LBH Laporkan Petugas Penjara yang Todongkan Senjata
LBH Jakarta Minta Petugas LP Tangerang yang Lakukan Penodongan, Diberhentikan
LBH Jakarta Tindaklanjuti Penodongan Aktivis HAM
Kontras Kutuk Pemerintah Thailand
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data