Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kepulangan TKI ilegal, Masih Jauh dari Target
Jum'at, 12 November 2004 | 11:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jumlah kedatangan Tenaga Kerja Indonesia illegal yang memanfaatkan amnesti dari Malaysia masih jauh dari perkiraan. Menurut data di Media Center Menteri Koordinator Kesejahteraan rakyat (Menkokesra), TKI yang sudah pulang ke tanah air baru mencapai 52.989 orang. Jumlah ini masih jauh dibawah perkiraan jumlah TKI yang akan pulang, yakni sebanyak 180 ribu orang.

Biarpun begitu, kepulangan TKI hari ini, Jumat (12/11) hingga pukul 10:30 WIB, mengalami lonjakan yang cukup berarti jika dibandingkan data kepulangan TKI kemarin (11/11), yakni bertambah 935 orang. Penambahan terbanyak berasal dari Batam (468), Entikong (324), Tanjung Balai Karimun (84), dan Pare-Pare (59).

TKI illegal sendiri akan masuk ke Indonesia lewat 15 titik, yaitu Belawan, Dumai, Batam, Tanjung Pinang, Kuala Tungkal, Polonia, Balai Tanjung Karimun, Nunukan, Entikong, Parepare, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ahmad Yani, Bandara Juanda, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Tanjung Perak. Sebelumnya, Media Center Menkokesra mendata kepulangan TKI bermasalah ini dari 8 titik masuk.

Badriah

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Orang Tua Herlina Berdemonstrasi
Penanganan TKI di Tanjung Priok Kacau
Eksodus TKI Akan Terjadi Januari 2005
Pemerintah Latih TKI yang Ingin Kembali ke Malaysia
Hanya 16 Persen TKI yang Memanfaatkan SPLP
KBRI Siapkan Faktor Non Yuridis Kasus Herlina
Malaysia Belum Beri Perpanjangan Waktu Amnesti
Lagi, Demonstrasi di Depan Kedutaan Besar Malaysia
Ratusan TKI Tiba dengan KM Samudera Jaya
Dana Pemulangan TKI Belum Cair
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Mobile China Selangkah Lagi Gandeng iPhone
Bursa Amerika Anjlok
Sumatera Barat Dapat Penawaran Perdagangan Karbon
Pak Wonohito Dimakamkan Siang ini
McCain Pilih Gubernur Perempuan Sebagai Cawapres

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data