|
Nasional
Kardinal Pertanyakan SKB Pendirian Tempat Ibadah
Jum'at, 12 November 2004 | 10:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kardinal Indonesia Mgr. Julius Darmaatmadja mempertanyakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang ijin pendirian tempat ibadah. SKB itu menegaskan bahwa tiap pendirian gereja, harus mendapat ijin dari Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri. Menurut Kardinal, SKB itu memang ada secara de jure tapi secara de facto Kardinal menyebut, “tidak pernah ada pembangunan gereja yang diberi ijin”, katanya.
"Kalau de factonya begitu, pasti ada yang salah," kata Kardinal kepada TEMPO usai mengikuti misa di Gereja Katedral, Kamis (11/11) malam. SKB dua menteri ini menurut Kardinal, hingga kini masih terus dipersoalkan karena “pemberian ijin untuk mendirikan tempat ibadah, banyak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Dengan adanya SKB, pemerintah dinilai Kardinal tidak bisa berbuat apa-apa. "Tidak menjadi pelindung bagi kaum minoritas," ujar Kardinal. Ditambahkannya, jika masyarakat sekitar lokasi tempat gereja akan didirikan tidak mau menerima (pendirian gereja), maka pemerintah tidak memberikan ijin. Pemerintah dinilai Kardinal "tidak menjadi wasit yang baik, " ujar Kardinal kelahiran Muntilan 20 Desember 1934 ini. Padahal, kata Kardinal “tanah ini adalah tanah Indonesia, bukan milik kelompok tertentu.”
Lebih lanjut, Kardinal belum melakukan upaya agar ketentuan SKB ini dicabut. Alasannya, "Saya khawatir orang-orang tidak mau membicarakan soal pencabutan SKB," kata Kardinal.
Agriceli, Bernarda Rurit
INDEKS BERITA LAINNYA :
|