|
Nasional
BPK Segera Dilantik, Anwar Nasution Jadi Ketua
Jum'at, 12 November 2004 | 10:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa proses pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) periode 2004-2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan MK ini dibacakan dalam sidangnya Jum’at (12/11) ini.
Kesimpulan lain dalam putusan MK antara lain Presiden tidak terbukti mengabaikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan. Implikasi dari putusan itu, anggota BPK yang diketuai oleh Anwar Nasution dinyatakan sah.
"BPK akan segera mengucapkan sumpah," ujar Yusril diakhir sidang tersebut. Menurut Yusril, setelah hari raya Idul Fitri anggota BPK akan segera mengucapkan sumpah yang dibacakan oleh Ketua Mahakamah Agung Bagir Manan. Pembacaan sumpah itu dilakukan dihadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Putusan MK menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon. Selain itu juga menyatakan putusan sela MK No 068/SKLN/II/2004 yang memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan Keputusan Presiden No 185/M tahun 2004, tidak berlaku lagi.
Putusan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh tiga hakim konstitusi. Mereka adalah Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan disatu pihak dan Harjono dipihak lain.
Usai sidang kuasa DPD, I Wayan Sudirka mengakui tidak menyatakan lega, tetapi menerima dan menghormati keputusan mahkamah konstitusi. Tetapi, berhubungan dengan adanya dissenting opinion, ia mengatakan “Saya lega terhadap dissenting oponion Maruarar Siahaan\.” Alasannya, hal tersebut menunjukkan bahwa pendapat DPD bukanlah pendapat pribadinya sendiri. Karenanya ternyata ada hakim yang mempunyai pendapat yang sama.
Kasus peninjauan atas Keppres No 185/M tahun 2004 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPK ini diajukan oleh DPD. Pengajuan ini didasarkan pada hasil sidang paripurna ke-10 DPD tanggal 4 November 2004. Pengajuan ini dilakukan, karena DPD merasa kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar oleh Keppres tersebut. Menurut DPD, seharusnya pihaknya dimintai pertimbangan mengenai pembentukan anggota BPK, namun hal itu tidak dilakukan.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh kuasa DPD, Ketua BPK Satrio B Joedono, Menteri Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Paskah Suzeta yang mewakili DPR.
Indriani Dyah—Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|