Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

BPK Segera Dilantik, Anwar Nasution Jadi Ketua
Jum'at, 12 November 2004 | 10:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa proses pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) periode 2004-2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan MK ini dibacakan dalam sidangnya Jum’at (12/11) ini.

Kesimpulan lain dalam putusan MK antara lain Presiden tidak terbukti mengabaikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan. Implikasi dari putusan itu, anggota BPK yang diketuai oleh Anwar Nasution dinyatakan sah.

"BPK akan segera mengucapkan sumpah," ujar Yusril diakhir sidang tersebut. Menurut Yusril, setelah hari raya Idul Fitri anggota BPK akan segera mengucapkan sumpah yang dibacakan oleh Ketua Mahakamah Agung Bagir Manan. Pembacaan sumpah itu dilakukan dihadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Putusan MK menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon. Selain itu juga menyatakan putusan sela MK No 068/SKLN/II/2004 yang memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan Keputusan Presiden No 185/M tahun 2004, tidak berlaku lagi.

Putusan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh tiga hakim konstitusi. Mereka adalah Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan disatu pihak dan Harjono dipihak lain.

Usai sidang kuasa DPD, I Wayan Sudirka mengakui tidak menyatakan lega, tetapi menerima dan menghormati keputusan mahkamah konstitusi. Tetapi, berhubungan dengan adanya dissenting opinion, ia mengatakan “Saya lega terhadap dissenting oponion Maruarar Siahaan\.” Alasannya, hal tersebut menunjukkan bahwa pendapat DPD bukanlah pendapat pribadinya sendiri. Karenanya ternyata ada hakim yang mempunyai pendapat yang sama.

Kasus peninjauan atas Keppres No 185/M tahun 2004 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPK ini diajukan oleh DPD. Pengajuan ini didasarkan pada hasil sidang paripurna ke-10 DPD tanggal 4 November 2004. Pengajuan ini dilakukan, karena DPD merasa kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar oleh Keppres tersebut. Menurut DPD, seharusnya pihaknya dimintai pertimbangan mengenai pembentukan anggota BPK, namun hal itu tidak dilakukan.

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh kuasa DPD, Ketua BPK Satrio B Joedono, Menteri Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Paskah Suzeta yang mewakili DPR.

Indriani Dyah—Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir
Wali Kota Jakarta Timur Akan Didatangi Pengunjuk Rasa
Wanda Hamidah Sibuk Seleksi Proposal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data