|
Nasional
Putusan BPK Dibacakan Hari Ini
Jum'at, 12 November 2004 | 10:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Putusan perkara Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPK akan dibacakan pagi ini, Jumat (12/11) pukul 09.00 WIB. Putusan itu sedianya dibacakan Rabu (10/11) lalu. Namun, karena belum tercapainya kesepakatan antara hakim konstitusi dalam permusyawaratan, putusan itu tertunda.
Kasus ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena merasa kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar oleh Keppres No 185/M tahun 2004. Keppres ini berisi pemberhentian anggota BPK periode 1999-2004 dan pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009.
DPD merasa Keppres ini bertentangan dengan Pasal 23F UUD 1945. Dimana, disebutkan anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden, sedangkan DPD merasa tidak dimintai pertimbangan. Dalam sidang dengar pendapat, Senin (8/11) lalu, DPR, pemerintah, dan BPK menilai bahwa Keppres tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 23F UUD 1945.
Alasannya, pemilihan anggota BPK dilakukan berdasarkan UU No 5 tahun 1973, bukan berdasarkan Pasal 23F UUD 1945 dan prosesnya sendiri dilangsungkan sejak tahun 2003, ketika itu DPD belum terbentuk. Jadi, ketiganya sepakat bahwa keppres tersebut sah, dengan demikian pembentukan BPK yang baru juga sah.
Sesaat lagi sidang pembacaan putusan akan segera dimulai. Sudah hadir kuasa hukum pemohon, pihak BPK termasuk Ketua BPK Satrio B Joedono, pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan DPR yang diwakili oleh Paskah Suzeta dari Fraksi Partai Golkar.
Indriani Dyah—Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|