Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kebebasan Pers

Butuh Waktu 50 Tahun
Jum'at, 12 November 2004 | 06:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebebasan Pers di Indonesia menurut Atmakusumah Astraamadja dalam Diskusi “Meredefinisi Peran Dewan Pers Pasca Orde Baru” di Gedung The Habibie Center hari Kamis (11/11), akan dicapai dalam waktu 50 tahun. "Itupun harus ada perombakan habis-habisan terhadap Undang-Undang yang ada sekarang,"katanya.

Menurut Mantan Ketua Dewan Pers 2000-2003 itu, masih sedikit orang yang paham dengan kebebasan pers, bahkan para Pejabat Negara sekalipun. Masih banyak hal-hal yang harus dibenahi, terutama masalah Undang-Undang. "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih sering digunakan untuk memperkarakan suatu pemberitaan,"kata Atmakusumah.

Soal kritikan terhadap Dewan Pers dari para peneliti di The Habibie Centre maupun masyarakat lainnya, menurut Atmakusumah, sebenarnya Dewan Pers sendiri telah melakukan banyak hal. Dalam catatanya ada berbagai kegiatan serta kasus yang telah diselesaikan. “Selama sekitar 3 tahun saja, Kami melaksanakan 54 Kali Seminar, Talkshow, dan lainnya di 27 Kota/Provinsi, artinya hampir 2 kali setiap bulan diadakan seminar,” ujarnya. Ditambah lagi kasus yang telah diselesaikan melalui Dewan Pers (April 2000-Januari 2004) sebanyak 449 surat pengaduan dari 27 Provinsi dengan melibatkan sedikitnya 209 perusahaan pers.

Pada Dasarnya Atmakusumah setuju dengan berbagai penemuan dan kritikan terhadap fungsi Dewan Pers. Menurutnya fungsi Dewan Pers menjadi lima yakni, menampung pengaduan, mengawasi insan pers, menjaga kebebasan pers, advokasi dan pendidikan serta melakukan penelitian. Soal sanksi, menurutnya Dewan Pers adalah moral dan bersifat edukatif bukan sanksi hukum.

Para peneliti dari The Habibie Centre dalam diskusi itu berharap Dewan Pers diharapkan dapat berperan optimal sebagai lembaga yang menjaga kebebasan pers sekaligus menjaga kepentingan publik.

Ewor

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gugatan Baasyir Terhadap Time Ditolak Hakim
Gara-gara Karikatur Polisi Geledah Rumah PU Harian Sinar Indonesia Baru
Suara Metro Ambil Gelombang Radio Komunitas
Habib Rizieq Shihab : Soal Omni Batavia, Media dan Pemerintah Tak Adil.
Wartawan Bodrex Semarang Keliaran Cari THR
Serikat Pekerja Metal Tuntut UMP Rp. 759.252
Pemkot Bekasi Beri THR untuk Wartawan Bodrek
Mahasiswa Islam Medan Demo Karikatur SIB
Hercules Minta Lima Pimpinan Majalah Matra Hadir
Sidang Hercules VS Matra Tempuh Mediasi
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre
Koalisi Media untuk Pemilu


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data