Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

TNI Dibawah Dephan, Sebaiknya Ditunda
Kamis, 11 November 2004 | 15:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ermaya Suryadinata menyebut, dimasa transisi seperti sekarang, TNI belum bisa ditempatkan dibawah Departemen Pertahanan (Dephan). Kecuali, Sekertaris Jendral Dephan punya kewenangan penuh untuk mengelola semua angkatan ditubuh TNI. Pernyataan ini disampaikan Ermaya Kamis (11/11) disela-sela seminar Kursus Reguler Angkatan 37 Lemhanas di Jakarta.

Menurut Ermaya, proses penempatan TNI dibawah Dephan butuh waktu yang sangat panjang. Untuk saat ini, Ermaya berpendapat agar pemerintah Indonesia mutlak berpegang kepada Undang-Undang TNI yang sudah terbit. Indonesia, menurut Ermaya tidak bisa serta merta mengikuti kelaziman di negara lain yang menempatkan TNI dibawah Dephan.

Akan tetapi menurut Ermaya, Panglima TNI tidak perlu khawatir kalau terjadi proses perubahan TNI dibawah Dephan. "Sepanjang itu untuk kepentingan TNI agar lebih profesional dan proporsional dan menguntungkan TNI, justru itu (TNI dibawah Dephan) yang paling bagus,” kata Ermaya. Sebaliknya, jika TNI dibawah Dephan malahan tidak membuat TNI makin profesional dan proporsional, “sebaiknya jangan dilakukan," ujar Ermaya.

Sejatinya, menurut Ermaya, sekarang ini Dephan telah melakukan fungsi koordinasi atas TNI dalam soal pembentukan strategi pertahanan negara dan penyusunan anggaran. Tetapi, untuk menggerakan angkatan bersenjata, Ermaya memandang untuk saat ini, sebaiknya harus dikembalikan ke undang-undang yang menyebut ada dalam keweangan presiden sebagai atasan Panglima TNI.

Sunariah

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua DPR: Koalisi Kebangsaan Tidak Diperlukan Lagi
Ali Sadikin Setuju Bisnis TNI Ditertibkan
Pengamat Militer : Ada Post Authority Syndrom di TNI
KSAL Setuju Bisnis TNI Ditertibkan
Mayjen Safzen Resmi Jadi Komandan Marinir
Theo Sambuaga Dukung Penertiban Bisnis Tentara
Lemhannas Dukung Bisnis TNI Ditertibkan
Panglima TNI: Penempatan TNI Dibawah Dephan Jangan Terburu-buru
Wiranto Kunjungi Presiden Yudhoyono
49 Anggota DPR Ajukan Interpelasi Kepada Presiden
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Website

Departemen Pertahanan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Minyak Dunia dan Listrik Pengaruhi Sumatera Barat
Warga Sayangkan Debat Pilgub Sum-Sel Tidak Lengkap
Mobile China Selangkah Lagi Gandeng iPhone
Bursa Amerika Anjlok
Sumatera Barat Dapat Penawaran Perdagangan Karbon

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data