Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Anggota DPR Minta Penangguhan Penahanan Nurdin Halid
Kamis, 11 November 2004 | 15:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta penangguhan penahanan tersangka kasus gula ilegal sebesar 73 ribu ton, Nurdin Halid ke Mabes Polri Kamis (11/11). Surat permohonan penangguhan penahanan ini ditandatangani 25 orang Anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009 dari partai Golkar.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar ini bertanggal 8 November 2004. Para anggota dewan menyebut alasan permohonan ini antara lain agar Nurdin Halid dapat merayakan lebaran bersama keluarga.

Beberapa nama anggota dewan yang ikut membubuhkan tanda tangan surat permohonan antara lain Mujib Rahmat, Mamat Rahayu, Herman Widyananda, Idrus Marhan, Ferry M. Baldan, M. Akil, Setya Novanto, Ade Komaruddin, Ramala, dan Agusman Effendi.

Nurdin Halid sendiri merupakan salah seorang tokoh Partai Golkar dari Sulawesi Selatan. Nurdin ditahan di Mabes Polri sejak 17 Juli 2004 berdasarkan surat perintah penahanan Nopol: SP.Han/19/VII/Eksus. Persidangannya sendiri belum dimulai dan barukemarin (10/11), berkas P19 (penyelidikan) sudah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Para anggota dewan menyebut bahwa selain alasan untuk merayakan lebaran bersama keluarga, juga mengatakan bahwa Nurdin merupakan tulang punggung dan harapan keluarga dalam mencari nafkah. Selain itu, disebutkan pula kalau Nurdin masih punya anak-anak yang masih kecil. Lagi pula, menurut para anggota dewan, selama menjalani pemeriksaan, Nurdin cukup kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

“Kami yakin tersangka Nurdin Halid tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan tidak mempersulit proses penyidikan serta bersedia hadir sesuai waktu yang dimintakan penyidik,” begitu kalimat yang tertera dalam berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Ketua komisi III DPR RI, Teras Narang mengatakan, tidak ada masalah jika anggota DPR meminta penangguhan penahanan. “Asalkan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana,” kata Teras. Apalagi menurut Teras, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang. “Tidak ada masalah, Saya pikir itu biasa saja, apakah dari fraksi atau partai, sah-sah saja,” katanya.

Menurut Teras dihadapan hukum, semua orang tidak memiliki perbedaan. “Yang namanya hukum sama,” katanya. Meskipun kasus korupsi menjadi prioritas Polri dan Kejaksaan Agung, menurut Teras, siapapun didepan hukum mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan penangguhan. Soal dikabulkan atau tidak, teras menghormati kewenangan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar.

Martha Warta

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Saksi Tambahan Buat Nurdin Halid
Nurdin Halid Diperiksa Kasus Korupsi Minyak Goreng
Gula Ilegal 5.700 ton Diamankan Polda dan AL Riau
Abdul Waris Halid Didakwa Mengimpor Gula Ilegal
Diancam Penyeludup dengan Pistol, Wartawan Demo Polda
Nurdin Halid Berada di Tahanan Polisi
Nurdin Halid Masuk Rumah Sakit Lagi
Hasyim Muzadi: Pasangan Manapun yang Menang, Selisihnya Tipis
Ketua Komisi I DPR RI Jenguk Nurdin Halid
Gubernur Sulawesi Selatan Jenguk Nurdin Halid
> selengkapnya...


Referensi

Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Tata Niaga Gula Impor
Profil Nurdin Halid
Kepres RI No. 63 Thn.2003 Tentang Dewan Gula Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Terkait konvoi, Rumah Alex Noerdin Dijaga Ketat
Federasi Serikat Pekerja Metal Dirikan Tenda Keprihatinan
Tuah Riera
Tyson Gay Mundur, Powell dan Bolt Berpeluang
Selektif Menerima Tawaran

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data