|
Nasional
Anggota DPR Minta Penangguhan Penahanan Nurdin Halid
Kamis, 11 November 2004 | 15:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta penangguhan penahanan tersangka kasus gula ilegal sebesar 73 ribu ton, Nurdin Halid ke Mabes Polri Kamis (11/11). Surat permohonan penangguhan penahanan ini ditandatangani 25 orang Anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009 dari partai Golkar.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar ini bertanggal 8 November 2004. Para anggota dewan menyebut alasan permohonan ini antara lain agar Nurdin Halid dapat merayakan lebaran bersama keluarga.
Beberapa nama anggota dewan yang ikut membubuhkan tanda tangan surat permohonan antara lain Mujib Rahmat, Mamat Rahayu, Herman Widyananda, Idrus Marhan, Ferry M. Baldan, M. Akil, Setya Novanto, Ade Komaruddin, Ramala, dan Agusman Effendi.
Nurdin Halid sendiri merupakan salah seorang tokoh Partai Golkar dari Sulawesi Selatan. Nurdin ditahan di Mabes Polri sejak 17 Juli 2004 berdasarkan surat perintah penahanan Nopol: SP.Han/19/VII/Eksus. Persidangannya sendiri belum dimulai dan barukemarin (10/11), berkas P19 (penyelidikan) sudah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Para anggota dewan menyebut bahwa selain alasan untuk merayakan lebaran bersama keluarga, juga mengatakan bahwa Nurdin merupakan tulang punggung dan harapan keluarga dalam mencari nafkah. Selain itu, disebutkan pula kalau Nurdin masih punya anak-anak yang masih kecil. Lagi pula, menurut para anggota dewan, selama menjalani pemeriksaan, Nurdin cukup kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.
“Kami yakin tersangka Nurdin Halid tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan tidak mempersulit proses penyidikan serta bersedia hadir sesuai waktu yang dimintakan penyidik,” begitu kalimat yang tertera dalam berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Ketua komisi III DPR RI, Teras Narang mengatakan, tidak ada masalah jika anggota DPR meminta penangguhan penahanan. “Asalkan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana,” kata Teras. Apalagi menurut Teras, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang. “Tidak ada masalah, Saya pikir itu biasa saja, apakah dari fraksi atau partai, sah-sah saja,” katanya.
Menurut Teras dihadapan hukum, semua orang tidak memiliki perbedaan. “Yang namanya hukum sama,” katanya. Meskipun kasus korupsi menjadi prioritas Polri dan Kejaksaan Agung, menurut Teras, siapapun didepan hukum mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan penangguhan. Soal dikabulkan atau tidak, teras menghormati kewenangan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar.
Martha Warta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|