Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ustad Abu akan Lebaran di Cipinang
Kamis, 11 November 2004 | 14:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pekik takbir mengapung di udara. Ruang Auditorium Departemen Pertanian yang disulap jadi ruang pengadilan itu pun riuh rendah. Abu Bakar Ba’asyir melenggang ke luar ruangan sambil melambaikan tangan. Para pendukungnya menyambut dengan gema takbir. Kamis (11/11) persidangan Ustad Abu – begitu Ba’asyir biasa dipanggil, memasuki tahap pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ba'asyir dan penasihat hukumnya.

Dalam pembacaan tanggapannya, jaksa penuntut tak menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa karena dianggap tidak beralasan. Jaksa juga minta pada majelis hakim untuk menerima dakwaan jaksa penuntut yang telah dibacakan pada 28 Oktober lalu.

Ketika sidang hampir ditutup dan Ketua Majelis Hakim Soedarto mengetuk palu menutup sidang hari ini, penasihat hukum Ba'asyir kembali meminta jawaban majelis hakim atas permohonan penangguhan penahanan terdakwa. “Esensi dari permintaan penangguhan penahanan, agar ustad bisa berlebaran dengan keluarganya,” kata Adnan Wirawan, salah satu kuasa hukum Ba’asyir.

Hanya saja, majelis hakim menurut Soedarto belum bisa memberikan jawaban atas permintaan penangguhan penahanan ini. Soedarto beralasan bahwa “hingga saat ini, majelis hakim masih melakukan musyawarah, kami minta agar penasihat hukum bersabar menunggu jawaban itu pada sidang berikutnya tanggal 25 November 2004,” ujar Soedarto.

Karuan saja, penasihat hukum Ba'asyir amat menyesali sikap majelis hakim yang belum mau memberikan jawaban atas penangguhan penahanan. Menurut Indra Sahnun Lubis, salah satu kuasa hukum Ba’asyir, sikap majelis ini malah akan membuat umat Islam lebih marah lagi. “Apa sih yang ditakuti dari seorang tua renta, saya sangat menyesalkan seorang tokoh tidak diberikan hak-hak hukumnya,” kata Indra.

Yang kecewa tak hanya para kuasa hukum. Para pendukung Ba'asyir yang berdatangan dari Solo dan wilayah lainnya, tidak dapat mengendalikan emosi. Sempat terlontar kalimat-kalimat negatif ang ditujukan atas jaksa dan majelis hakim. Suasana ini membuat Soedarto memberi peringatan kepada para pendukung Ba’asyir. “Kalau anda tidak tertib, saya minta aparat pengamanan mengeluarkan anda,” katanya.

Melihat situasi itu, Ba'asyir ikut turun tangan memberi himbauan pada para pendukungnya dan meminta mereka untuk menghindari kata-kata laknat. “Jangan sampai niat baik kita membela sesama muslim dicoret oleh Allah karena kata-kata laknat, saya minta nasihat ini saudara terima dengan ikhlas,” katanya menyejukan suasana.

Di luar ruang sidang, para pendukung Ba'asyir yang datang dari Solo, kembali menggelar orasi sebelum beranjak pergi. Dalam orasi itu, mereka mengecam Amerika dan menuntut membebaskan Ba'asyir. Aksi ini sempat membuat salah seorang pendukung Ba'asyir diamankan petugas keamanan karena kedapatan membawa pisau dan obeng dalam tasnya. Laki-laki yang diidentifikasi bermana Abu Bakar Floresi itu sebelumnya berteriak histeris didalam ruang sidang ketika sidang ditutup. Saat ini, Abu Bakar dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan selanjutnya

Khairunnisa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Lokasi Sidang Ba'asyir Lengang
Dari Solo Mereka Datang
Kapolri : Polisi Akan Tangkap Kembali Empat Orang yang Diduga Teroris
Hakim Vonis Terdakwa Bulog Empat Tahun
Terdakwa Qital : Jaksa Penuntut Cuma Ngarang
Pendukung Ba'asyir Dari Solo Datangi Sidang
Pendeta Damanik Bebas
Gugatan Baasyir Terhadap Time Ditolak Hakim
Kapolri Optimis Tangkap Azahari dan Noordin
Mabes Akui Tangkap Dua Orang Di Bogor
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data