Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Menteri Tidak Hadir dalam Sidang Pemekaran Papua
Kamis, 11 November 2004 | 05:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/11) ini akan menggelar sidang putusan uji materiil UU No. 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Pinai, Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong. Untuk mewakili pemerintah, mahkamah sudah mengirim surat pemanggilan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Laksamana (purn) Widodo AS dan Menteri Dalam Negeri Letjen (purn) M. Ma'ruf.

Namun kedua menteri itu ternyata tidak bisa hadir. ?Beliau (Widodo) datang ke sini untuk memberitahukan dirinya dan Mendagri tidak bisa hadir karena harus mengikuti kunjungan Presiden Yudhoyono ke Kalimantan,? kata Ketua MK Jimly Assiddiqie, Rabu (10/11).

Menurut Jimly, maksud pemanggilan itu untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah baru menyampaikan apabila ada perubahan kebijakan tentang pemekaran Provinsi Papua, sebelum putusan dibacakan. ?Karena kami sudah mendengar dari tokoh masyarakat dan pemohon serta koran-koran ada berita seolah-olah ada perubahan kebijakan,? katanya.

Tetapi lanjut Jimly, kesempatan itu bersifat fakultatif. Pemerintah, menurutnya bisa saja menggunakan hak tersebut dan juga bisa tidak. Jika pemerintah menggunakan kesempatan itu, katanya, apa yang disampaikan dalam sidang nanti akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam mengambil pertimbangan. Namun bila tidak, majelis hakim tetap akan membacakan putusan tersebut.

Menteri Widodo AS kepada pers, menyerahkan sepenuhnya masalah uji materiil pemekaran provinsi itu. ?Saya kira putusannya akan sangat bijak,? katanya. Ia sendiri mengatakan aparat keamanan sudah mengantisipasi terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan akibat putusan Mahkamah Konstitusi.

Edy Can?Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Tunda Pembacaan Putusan Soal BPK
Abilio Minta Kasus Tim Tim Diselesaikan Lewat KKR
Abilio Soares Tetap Lanjutkan Permohonan Ke MK
Mahkamah Konstitusi Tunda Putusan Soal BPK
Otonomi Khusus Belum Selesaikan Kekerasan di Papua
Menteri Widodo: Operasi Keamanan Belum Selesaikan Separatisme Aceh
MK Tolak Menguji UU Tentang Kadin Sebagai Wadah Tunggal
MK Gelar Sidang Tentang Kadin
Pemerintah dan DPR Nilai Anggota BPK Baru Sah
Untuk Pertama Kalinya, MK Keluarkan Putusan Sela
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Kementerian Politik dan Keamanan
Mahkamah Konstitusi
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data