Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Siapkan Perubahan UU Peradilan Militer dan KUHP Militer
Rabu, 10 November 2004 | 21:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono merumuskan naskah akademik rancangan perubahan Undang-undang Peradilan Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Menurut Yudhoyono, ini merupakan konsekuensi dari perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menempatkan semua pengadilan di bawah payung Mahkamah Agung.


Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, RUU Peradilan
Militer merupakan inisiatif DPR. Namun hingga Presiden Megawati lengser dan
DPR berganti, rancangan itu belum juga disahkan. Untuk membicarakan RUU
Peradilan Militer dan rancangan undang-undang lain yang tertunda
pembahasannya, baik inisiatif DPR maupun inisiatif pemerintah, Presiden
telah menunjuk Yusril dan Hamid guna mewakili eksekutif berkonsultasi
dengan DPR.

"Apakah sebaiknya dikembalikan kepada masing-masing pihak, karena mungkin
kebijakannya sudah berubah," kata Yusril kepada wartawan usai menghadap
Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/11).

Menurut Dirjen Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan Pieter Wattimena,
paling tidak ada 82 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer. Ke-82 pasal ini menurut Pieter perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-undang TNI. Sebab menurut Pieter, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, setiap tindak pidana militer akan diadili melalui pengadilan militer. Sedangkan kejahatan umum akan diadili melalui pengadilan umum. Akan tetapi, berdasarkan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000, posisi kepolisian dan TNI telah dipisahkan.

Disamping itu, kata Pieter, kedua undang-undang yang lama juga belum memuat
soal hukum humaniter, hukum perang dan konvensi Jenewa pertama hinga ke empat soal kejahatan perang . Prajurit kita banyak melanggar HAM karena aturan ini belum diwadahi," kata Pieter.

Sapto Pradityo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penumpang Pesawat Spanyol Ceritakan Keajaiban
Alokasi Anggaran Daerah Dinilai Terlalu Kecil
Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data