Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Imparsial: Darurat Sipil Aceh Gagal
Rabu, 10 November 2004 | 20:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Imparsial menilai solusi konflik dengan kebijakan politik status darurat sipil di Aceh telah gagal. Kebijakan itu justru telah menciptakan rezim penguasa yang militeristik, koruptif, tidak menghormati hak asasi manusia dan sistem demokrasi. Kebijakan politik darurat sipil di Aceh juga telah mengakibatkan tertundanya kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan dan menghancurkan tatanan ekonomi, politik dan budaya rakyat Aceh. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nashidik kepada wartawan di Kantor Imparsial, Rabu (10/11).

Menurut Rachland, kecenderungan menggunakan kebijakan politik darurat untuk menyelesaikan konflik di daerah lain justru membahayakan negara karena beban keuangan yang melampui kemampuan pembiayaan oleh negara, yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan pengembangan wilayah lain di luar daerah konflik. Oleh karena itu Imparsial, tandas Rachland merekomendasikan kepada pemerintahan Susilo bambang Yudhoyono dan DPR yang baru untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan darurat yang diberlakukan sejak Mei 2003.

Rekomendai itu, kata Rachland, disampaikan mengingat 18 November mendatang atau dua hari setelah Idul Fitri akan ada rencana pemerintah mengeluarkan keputusan politik tentang kebijakan lanjutan mengenai Aceh. Pihaknya berharap pemerintah tidak lagi mengedepankan model penyelesaian konflik dengan kebijakan darurat militer, seperti yang telah dilakukan sejak 10 mei 2003 dan dilanjutkan pada Mei 2004.

Sebab menurut dia selama kebijakan darurat militer telah jatuh korban sipil 662 orang, serta 140 korban luka berat dan 227 korban luka ringan. Selain itu, darurat militer juga telah menelan sangat besar anggaran negara. Anggaran selama darurat militer I dan II mencapai Rp 6 triliun, yang diambil baik dari APBN maupun APBD.

Selain biaya manusia dan anggaran, menurut Rachland, juga muncul beban lain dari kebijakan darurat tersebut. Salah satunya adalah dengan intervensi data demografi. "Demograsi menjadi salah satu instrumen perang," katanya. Di luar Aceh kata dia menjadi alat pemisah antara orang Aceh dan non Aceh. Hal itu ditandai dengan adanya KTP merah putih dan kartu keluarga yang terdapat sumpah setia NKRI. Sehingga terdapat perbedaan antara orang Aceh dan non Aceh. "Akibatnya warga sipil pun menjadi obyek kejahatan kemanusiaan selama darurat militer dan darurat sipil," katanya.

Dari segi politik, kata Rachland, terlihat masyarakat Aceh terdiskriminasi baik di Aceh maupun di luar Aceh, bahkan bagi yang telah lama meninggalkan Aceh.

Selain itu, menurut Imparsial, adanya operasi militer yang diterapkan dengan payung UU 23/59 menyebabkan terhambatnya akses Human Rights Defender, yang sebenarnya memiliki tugas demi kemanusiaan dan penghormatan hak asasi manusia. Bukan hanya akses yang terhalang selama darurat militer juga terjadi pelanggaran HAM, seperti penangkapan dan penculikan aktivis pro demokrasi dan HAM.

Ramidi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Widodo: Operasi Keamanan Belum Selesaikan Separatisme Aceh
Polisi Sita 9 Magasin M-16 di Pelabuhan Merak
Dua Pentolan GAM Ditangkap di Pekanbaru
Mempertanyakan kelanjutan Darurat Sipil Aceh
Pemerintah Belum Putuskan Status Aceh
LSM Usulkan Tiga Poin untuk Darurat Sipil di Aceh
Aceh Working Group Evaluasi Darurat Sipil di Aceh
Sejumlah Menteri Cari Masukan Soal Status Aceh
Pertempuran Di Sawang, 6 Anggota GAM Tewas
Komite Sentral Aceh Tolak Perpanjangan Daruat Sipil
> selengkapnya...


Referensi

Operasi Militer di Aceh
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
UU RI No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD
> selengkapnya...

Website

Departemen Sosial
Departemen Pertahanan
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data