Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KBRI Siapkan Faktor Non Yuridis Kasus Herlina
Rabu, 10 November 2004 | 19:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Bidang Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Supeno Sahid mengatakan pihaknya sedang menyiapkan dokumen-dokumen sebagai pelengkap faktor non yuridis untuk banding ke Mahkamah Rayuan Malaysia (pengadilan setingkat banding). "Seperti latar belakang keluarga Herlina, apakah ada konflik antara Herlina dengan teman sekolah ketika di Surabaya," katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu (10/11) di Malaysia.

Hal ini diperlukan, kata dia, untuk melihat apakah adanya tekanan emosi yang menimbulkan stres berat pada diri Herlina. Karena menurut Herlina, lanjutnya, tidak ada motif khusus di dalam pembunuhan majikannya. "Itu hanya luapan akumulasi tekanan batin. Karena selama bekerja diperlakukan tidak manusiawi," ujarnya.

Herlina, 22 tahun, tenaga kerja Indonesia divonis hukuman mati setelah terbukti di pengadilan tingkat pertama di Malaysia telah membunuh majikannya, Soon Lay Chuan, 41 tahun, pada 2001. Saat ini ia masih mendekam di penjara wanita Kajang, sekitar satu jam dari Kuala Lumpur.

Supeno menjelaskan permohonan banding Herlina telah disampaikan oleh pengacara Herlina, Vijay pada 5 Oktober lalu atau satu hari setelah vonis hukuman mati. Dengan disiapkannya dan dilengkapi dokumen faktor non yuridis, kata dia, diharapkan hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dan akan mengurangkan hukuman Herlina. "Kami berharap di tingkat banding ini, vonis hukuman mati bisa dirubah menjadi hukuman seumur hidup," ujarnya.

Menurut dia, soal faktor yuridis yang diungkapkan oleh pengacara ada dua hal. Pertama, tidak puas atas ketetapan hakim untuk memeriksakan Herlina ke dokter ahli. Kedua, majikan Herlina meninggal bukan di sofa ruang tamu tapi ketika rebutan pisau di dapur dan jatuh terlungkup di lantai dapur. Sedangkan hakim mengatakan majikannya meninggal di sofa tersebut. "Inilah faktor hukum yang kita coba untuk mematahkan keputusan hakim di pengadilan pertama," tandasnya.

Ia juga mengatakan proses persidangan di tingkat banding ini nantinya akan terbuka untuk umum, dengan tiga majelis hakim. Proses ini juga akan memakan waktu yang cukup lama. "Bisa 6 bulan, satu tahun, atau dua tahun tergantung hakim yang menangani," katanya. Namun, ia meminta kepada pengacara Herlina agar proses persidangan bisa berjalan lebih cepat.

Supeno mengungkapkan selama ini pihaknya selalu berupaya hadir di dalam persidangan Herlina semenjak 2003. Terakhir, kata dia, pada Senin pekan ini, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Jenderal Polisi (purn) Rusdihardjo dan istri sebagai ketua darma wanita beserta rombongan KBRI lainnya mengunjungi Herlina serta menyerahkan seperangkat peralatan salat dan Al Quran.

Menurut dia, saat ditemui Herlina dalam keadaan baik dan sudah mulai bisa menerima kenyataan vonis hukuman mati. "Sebelumnya, menurut penjaga penjara wanita Kajang setelah sidang Herlina sempat shock dan menangis. Apalagi statusnya sebagai terpidana mati ia tidak bisa berada satu ruangan bersama napi lainnya," kata Supeno.

Pihak KBRI juga membantah pernyataan Migrant Care yang mengatakan KBRI menutup-nutupi kasus Herlina. Menurut Supeno, Migrant Care tidak hadir di dalam konferensi pers di lobi kantor kedutaan Indonesia. Dan ketika salah seorang anggota Migrant Care berusaha masuk ke dalam penjara, tidak diizinkan karena terlambat tidak masuk ke dalam rombongan iring-iringan mobil duta besar Indonesia.

Poernomo G. Ridho - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Malaysia Belum Beri Perpanjangan Waktu Amnesti
Lagi, Demonstrasi di Depan Kedutaan Besar Malaysia
Dana Pemulangan TKI Belum Cair
PAS Malaysia Siap Bantu Kasus Herlina
Menjelang Lebaran, Transfer Uang Buruh Migran Naik 550 Persen
LSM: Penangkapan 71 TKI, Kontradiktif
Pengusaha Travel TKI Keluhkan Maraknya Jemputan Liar
Pengacara Herlina : KBRI Tidak Care
Pemerintah Berusaha Hadirkan Orang Tua Herlina ke Selangor
Aktivis Buruh Migran Demo di Depan Kedubes Malaysia
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data