|
Nasional
KBRI Siapkan Faktor Non Yuridis Kasus Herlina
Rabu, 10 November 2004 | 19:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Bidang Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Supeno Sahid mengatakan pihaknya sedang menyiapkan dokumen-dokumen sebagai pelengkap faktor non yuridis untuk banding ke Mahkamah Rayuan Malaysia (pengadilan setingkat banding). "Seperti latar belakang keluarga Herlina, apakah ada konflik antara Herlina dengan teman sekolah ketika di Surabaya," katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu (10/11) di Malaysia.
Hal ini diperlukan, kata dia, untuk melihat apakah adanya tekanan emosi yang menimbulkan stres berat pada diri Herlina. Karena menurut Herlina, lanjutnya, tidak ada motif khusus di dalam pembunuhan majikannya. "Itu hanya luapan akumulasi tekanan batin. Karena selama bekerja diperlakukan tidak manusiawi," ujarnya.
Herlina, 22 tahun, tenaga kerja Indonesia divonis hukuman mati setelah terbukti di pengadilan tingkat pertama di Malaysia telah membunuh majikannya, Soon Lay Chuan, 41 tahun, pada 2001. Saat ini ia masih mendekam di penjara wanita Kajang, sekitar satu jam dari Kuala Lumpur.
Supeno menjelaskan permohonan banding Herlina telah disampaikan oleh pengacara Herlina, Vijay pada 5 Oktober lalu atau satu hari setelah vonis hukuman mati. Dengan disiapkannya dan dilengkapi dokumen faktor non yuridis, kata dia, diharapkan hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dan akan mengurangkan hukuman Herlina. "Kami berharap di tingkat banding ini, vonis hukuman mati bisa dirubah menjadi hukuman seumur hidup," ujarnya.
Menurut dia, soal faktor yuridis yang diungkapkan oleh pengacara ada dua hal. Pertama, tidak puas atas ketetapan hakim untuk memeriksakan Herlina ke dokter ahli. Kedua, majikan Herlina meninggal bukan di sofa ruang tamu tapi ketika rebutan pisau di dapur dan jatuh terlungkup di lantai dapur. Sedangkan hakim mengatakan majikannya meninggal di sofa tersebut. "Inilah faktor hukum yang kita coba untuk mematahkan keputusan hakim di pengadilan pertama," tandasnya.
Ia juga mengatakan proses persidangan di tingkat banding ini nantinya akan terbuka untuk umum, dengan tiga majelis hakim. Proses ini juga akan memakan waktu yang cukup lama. "Bisa 6 bulan, satu tahun, atau dua tahun tergantung hakim yang menangani," katanya. Namun, ia meminta kepada pengacara Herlina agar proses persidangan bisa berjalan lebih cepat.
Supeno mengungkapkan selama ini pihaknya selalu berupaya hadir di dalam persidangan Herlina semenjak 2003. Terakhir, kata dia, pada Senin pekan ini, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Jenderal Polisi (purn) Rusdihardjo dan istri sebagai ketua darma wanita beserta rombongan KBRI lainnya mengunjungi Herlina serta menyerahkan seperangkat peralatan salat dan Al Quran.
Menurut dia, saat ditemui Herlina dalam keadaan baik dan sudah mulai bisa menerima kenyataan vonis hukuman mati. "Sebelumnya, menurut penjaga penjara wanita Kajang setelah sidang Herlina sempat shock dan menangis. Apalagi statusnya sebagai terpidana mati ia tidak bisa berada satu ruangan bersama napi lainnya," kata Supeno.
Pihak KBRI juga membantah pernyataan Migrant Care yang mengatakan KBRI menutup-nutupi kasus Herlina. Menurut Supeno, Migrant Care tidak hadir di dalam konferensi pers di lobi kantor kedutaan Indonesia. Dan ketika salah seorang anggota Migrant Care berusaha masuk ke dalam penjara, tidak diizinkan karena terlambat tidak masuk ke dalam rombongan iring-iringan mobil duta besar Indonesia.
Poernomo G. Ridho - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|