Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hakim Vonis Terdakwa Bulog Empat Tahun
Rabu, 10 November 2004 | 19:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim memvonis terdakwa kasus Jama'ah Islamiyah Adhi Suryana alias Qital dengan pidana penjara empat tahun. Vonis ini tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Pembacaan vonis berlangsung sekitar 2,5 jam setelah Qital dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan hari ini, Rabu (10/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat pertemuan-pertemuan yang dilakukan Qital di Ciawi, Semarang dan Solo adalah pertemuan organisasi Jama'ah Islamiyah yang telah mengakibatkan munculnya beberapa aksi terorisme di Indonesia. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh korperasi," kata Ketua Majelis Hakim Heri Sasongko. Ini membuktikan dakwaan kesatu primair pasal 17 jo 9 PP Pengganti UU No 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU RI No 15 tahun 2003.

Namun, majelis hakim menerima pledoi Qital bahwa dia tidak memiliki sejumlah peluru dari berbagai kaliber. Namun menurut hemat majelis kesalahan yang dilakukan Qital adalah ia mengetahui bahwa Surono (terdakwa lainnya yang saat ini menjalani hukuman 3 tahun) menyimpan senjata tersebut di rumahnya, namun Qital tidak bertindak dan melaporkannya ke polisi.

Hal yang memberatkan adalah aksi terorisme di beberapa tempat yang mengakibatkan timbulnya kerugian materil dan immateril. Sedangkan hal yang meringankan adalah Qital belum pernah dihukum dan ia memiliki keluarga.

Terhadap vonis majelis, Qital hanya mengaku pasrah. "Sebagai muslim saya akan salat dulu dan konsultasikan kepada yanglebih tua," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Qital, Heri Susanto yang dihubungi secara terpisah melalui telpon menyatakan kliennya telah menerima putusan ini. "Sebab cukup ringan," kata Heri.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terdakwa Qital : Jaksa Penuntut Cuma Ngarang
Pendukung Ba'asyir Dari Solo Datangi Sidang
Kapolri Optimis Tangkap Azahari dan Noordin
Mabes Akui Tangkap Dua Orang Di Bogor
Polisi Intensifkan Pengejaran Tersangka Teroris Saat Mudik
Indonesia-China Sepakati Kerjasama Pengembangan Senjata
Depag: Ponpes Ngruki dan Tenggulun Tak Terkait Jaringan Internasional
Presiden Bush Akan Bersikap Makin Keras Terhadap Indonesia
Abu Bakar Ba'asyir: Dakwaan JPU Berat Tapi Aneh
Pembela Minta Ustadz Ba'asyir Tahanan Luar
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling
Lapindo Brantas Lirik Potensi Migas di Pantai Lepas Madura

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data