|
Nasional
Hakim Vonis Terdakwa Bulog Empat Tahun
Rabu, 10 November 2004 | 19:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim memvonis terdakwa kasus Jama'ah Islamiyah Adhi Suryana alias Qital dengan pidana penjara empat tahun. Vonis ini tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Pembacaan vonis berlangsung sekitar 2,5 jam setelah Qital dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan hari ini, Rabu (10/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat pertemuan-pertemuan yang dilakukan Qital di Ciawi, Semarang dan Solo adalah pertemuan organisasi Jama'ah Islamiyah yang telah mengakibatkan munculnya beberapa aksi terorisme di Indonesia. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh korperasi," kata Ketua Majelis Hakim Heri Sasongko. Ini membuktikan dakwaan kesatu primair pasal 17 jo 9 PP Pengganti UU No 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU RI No 15 tahun 2003.
Namun, majelis hakim menerima pledoi Qital bahwa dia tidak memiliki sejumlah peluru dari berbagai kaliber. Namun menurut hemat majelis kesalahan yang dilakukan Qital adalah ia mengetahui bahwa Surono (terdakwa lainnya yang saat ini menjalani hukuman 3 tahun) menyimpan senjata tersebut di rumahnya, namun Qital tidak bertindak dan melaporkannya ke polisi.
Hal yang memberatkan adalah aksi terorisme di beberapa tempat yang mengakibatkan timbulnya kerugian materil dan immateril. Sedangkan hal yang meringankan adalah Qital belum pernah dihukum dan ia memiliki keluarga.
Terhadap vonis majelis, Qital hanya mengaku pasrah. "Sebagai muslim saya akan salat dulu dan konsultasikan kepada yanglebih tua," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Qital, Heri Susanto yang dihubungi secara terpisah melalui telpon menyatakan kliennya telah menerima putusan ini. "Sebab cukup ringan," kata Heri.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|