|
Nasional
Tragedi Semanggi Jangan Dilupakan
Rabu, 10 November 2004 | 19:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Keluarga Bernardinus R. Norma Irmawan, yang biasa dipanggil Wawan, salah satu korban tragedi Semanggi I, memperingati enam tahun perginya Wawan, hari ini (10/11) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Joglo, Jakarta Barat. "Kami terus memperjuangkan penyelesaian hukum atas peristiwa ini," kata Ny. Sumarsih Arief Priyadi, ibunda Wawan. Hari ini juga, ia ditemani KONTRAS dan FAMSI (Front Aksi Mahasiswa Semanggi) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc dibuka untuk kasus ini.
Peristiwa Semanggi I, terjadi pada 13 November 1998. Saat itu, mahasiswa bentrok dengan aparat hingga memakan korban 17 orang. Wawan tewas ditembak peluru tajam tepat di jantung dan paru-paru kirinya. Saat itu ia hendak menolong korban di lokasi. Tragedi Semanggi adalah kelanjutan dari demonstrasi damai mahasiswa Trisakti yang berbuntut rusuh hingga menewaskan empat orang, pada 12 Mei 1998.
Ziarah dan orasi di TPU Joglo sengaja dilaksanakan hari ini karena 13 November 2004 bertepatan dengan malam takbiran. Dalam acara ziarah ini, Ny. Sumarsih mengatakan ia ingin agar peringatan tragedi Semanggi tidak dilupakan orang. Ia menganggap peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM. "Hidup dan mati di tangan Tuhan, tapi cara Wawan tewas harus diselesaikan di pengadilan," kata Ny. Sumarsih.
Setelah 6 tahun berlalu, Ny. Sumarsih yang ditemani adik Wawan satu-satunya, Irma, mengatakan bahwa ia selalu memelihara harapan, sekecil apapun, supaya dapat bertahan dan meneruskan perjuangan. Ia ingin agar perjuangan ini mempunyai makna dan menjadi simbol kemanusiaan supaya pelanggaran yang sama tidak terulang.
Usman Hamid, Koordinator KONTRAS, mengatakan dalam 6 tahun ini beberapa kali terjadi pergantian pemerintah. "Perubahan yang telah terjadi belum mewujudkan mimpi pejuang tahun 1998," katanya.
Orasi mahasiswa Universitas Katolik Atmajaya dalam wadah FAMSI ini dipimpin Lamgiat, 22 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2001 Universitas Katolik Atmajaya. Mereka menyanyikan lagu Gugur Bunga sambil membawa spanduk bertuliskan "Tolak UU KKR sebagai Bentuk Pengampunan Bagi Para Jenderal Pelanggar HAM".
FAMSI sendiri memiliki 4 tuntutan, yaitu: penuntasan tragedi Trisakti, Semanggi I, dan II di pengadilan HAM ad hoc; menolak UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai proses pengampunan bagi para jenderal pelanggaran HAM; menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia; dan menegakkan supremasi hukum dan HAM di Indonesia.
UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), menurut Ny. Sumarsih, ada karena UU no. 26 Tahun 2000 yang mengatur kasus pelanggaran HAM. Namun menurutnya, UU KKR ini malah memberikan imunitas pada pelaku. "Dalam UU KKR, ada pasal yang menyinggung tentang saling memaafkan," kata dia.
Ziarah dan orasi ini dilanjutkan dengan upaya mengadakan pressure ke Kejagung. Menurut Lamgiat, mereka telah menemui juru bicara Kejagung hari ini. Pihak Kejagung mengatakan bahwa posisi Kejagung di bawah pemerintah, jadi wewenangnya ada di tangan presiden. FAMSI memberikan solusi untuk membentuk komisi yang membahas masalah ini untuk dibawa ke presiden.
Menurut Lamgiat, komisi ini direncanakan terdiri dari Kejagung dan Komnas HAM. Pihak Kejagung belum dapat memberikan janji akan hal ini. "Yang penting sudah ada kemauan," kata Lamgiat kepada Tempo melalui wawancara telepon. Mereka akan menagih janji ini pada 10 Desember 2004.
Fanny Febiana - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|