Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tragedi Semanggi Jangan Dilupakan
Rabu, 10 November 2004 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Keluarga Bernardinus R. Norma Irmawan, yang biasa dipanggil Wawan, salah satu korban tragedi Semanggi I, memperingati enam tahun perginya Wawan, hari ini (10/11) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Joglo, Jakarta Barat. "Kami terus memperjuangkan penyelesaian hukum atas peristiwa ini," kata Ny. Sumarsih Arief Priyadi, ibunda Wawan. Hari ini juga, ia ditemani KONTRAS dan FAMSI (Front Aksi Mahasiswa Semanggi) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc dibuka untuk kasus ini.

Peristiwa Semanggi I, terjadi pada 13 November 1998. Saat itu, mahasiswa bentrok dengan aparat hingga memakan korban 17 orang. Wawan tewas ditembak peluru tajam tepat di jantung dan paru-paru kirinya. Saat itu ia hendak menolong korban di lokasi. Tragedi Semanggi adalah kelanjutan dari demonstrasi damai mahasiswa Trisakti yang berbuntut rusuh hingga menewaskan empat orang, pada 12 Mei 1998.

Ziarah dan orasi di TPU Joglo sengaja dilaksanakan hari ini karena 13 November 2004 bertepatan dengan malam takbiran. Dalam acara ziarah ini, Ny. Sumarsih mengatakan ia ingin agar peringatan tragedi Semanggi tidak dilupakan orang. Ia menganggap peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM. "Hidup dan mati di tangan Tuhan, tapi cara Wawan tewas harus diselesaikan di pengadilan," kata Ny. Sumarsih.

Setelah 6 tahun berlalu, Ny. Sumarsih yang ditemani adik Wawan satu-satunya, Irma, mengatakan bahwa ia selalu memelihara harapan, sekecil apapun, supaya dapat bertahan dan meneruskan perjuangan. Ia ingin agar perjuangan ini mempunyai makna dan menjadi simbol kemanusiaan supaya pelanggaran yang sama tidak terulang.

Usman Hamid, Koordinator KONTRAS, mengatakan dalam 6 tahun ini beberapa kali terjadi pergantian pemerintah. "Perubahan yang telah terjadi belum mewujudkan mimpi pejuang tahun 1998," katanya.

Orasi mahasiswa Universitas Katolik Atmajaya dalam wadah FAMSI ini dipimpin Lamgiat, 22 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2001 Universitas Katolik Atmajaya. Mereka menyanyikan lagu Gugur Bunga sambil membawa spanduk bertuliskan "Tolak UU KKR sebagai Bentuk Pengampunan Bagi Para Jenderal Pelanggar HAM".

FAMSI sendiri memiliki 4 tuntutan, yaitu: penuntasan tragedi Trisakti, Semanggi I, dan II di pengadilan HAM ad hoc; menolak UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai proses pengampunan bagi para jenderal pelanggaran HAM; menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia; dan menegakkan supremasi hukum dan HAM di Indonesia.

UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), menurut Ny. Sumarsih, ada karena UU no. 26 Tahun 2000 yang mengatur kasus pelanggaran HAM. Namun menurutnya, UU KKR ini malah memberikan imunitas pada pelaku. "Dalam UU KKR, ada pasal yang menyinggung tentang saling memaafkan," kata dia.

Ziarah dan orasi ini dilanjutkan dengan upaya mengadakan pressure ke Kejagung. Menurut Lamgiat, mereka telah menemui juru bicara Kejagung hari ini. Pihak Kejagung mengatakan bahwa posisi Kejagung di bawah pemerintah, jadi wewenangnya ada di tangan presiden. FAMSI memberikan solusi untuk membentuk komisi yang membahas masalah ini untuk dibawa ke presiden.

Menurut Lamgiat, komisi ini direncanakan terdiri dari Kejagung dan Komnas HAM. Pihak Kejagung belum dapat memberikan janji akan hal ini. "Yang penting sudah ada kemauan," kata Lamgiat kepada Tempo melalui wawancara telepon. Mereka akan menagih janji ini pada 10 Desember 2004.

Fanny Febiana - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abilio Minta Kasus Tim Tim Diselesaikan Lewat KKR
Abilio Soares Tetap Lanjutkan Permohonan Ke MK
Pengamat Militer : Ada Post Authority Syndrom di TNI
Demo Hari Al-Quds
Menlu: Pembebasan Abilio Pengaruhi Opini Internasional
Zoemrotin : Putusan PK Abilio Mengecewakan
Eurico Guteres Jenguk Abilio Soarez
Surat Anggota Parlemen Timor Leste Bukan Novum
Abilio Soarez Belum Dibebaskan
Ketua MA :Pengaruh Putusan Abilio Bukan Urusan Hakim
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penumpang Pesawat Spanyol Ceritakan Keajaiban
Wakil Gubernur Bahas Bantar Gebang dengan Bekasi
Alokasi Anggaran Daerah Dinilai Terlalu Kecil
Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data