Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

ribut-ribut soal Ketua BPK

Mahkamah Konstitusi Tunda Pembacaan Putusan Soal BPK
Rabu, 10 November 2004 | 17:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menunda pembacaan putusan kasus yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) soal pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai Jumat (12/11).

Alasan Mahkamah Konstitusi adalah belum selesainya permusyawaratan hakim. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pada awalnya mahkamah menganggap kasus ini cukup sederhana. Namun ternyata, kasus ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam, sehingga sampai pagi tadi, majelis hakim belum juga mencapai suatu kesepakatan dan masih dalam proses perdebatan.

Selain itu, masalah juga timbul karena ada satu hakim yang belum membaca dan memberikan pendapatnya, karena baru pulang dari luar negeri.

Keputusan penundaan pembacaan putusan itu dihadiri sembilan majelis hakim, mantan Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono, serta kelima kuasa hukum DPD, yakni I Wayan Sudirta, Ruslan Wijaya, Anthony Charles Sunarjo, dan Muspani.

DPR diwakili Abdullah Zaini dan Paskah Suzeta. Sedangkan dari pemerintah, tidak tampak ada yang mewakili.

Seperti diketahui, DPD menganggap Keputusan Presiden Nomor 185/M Tahun 2004 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPK itu telah melanggar kewenangan DPD. Perkara ini diajukan DPD ,karena mengikuti pendapat yang berkembang di masyarakat bahwa keputusan presiden itu telah mengabaikan wewenang konstitusional DPD, seperti yang diatur dalam pasal 23F UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur bahwa BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Masalahnya, DPD tidak dimintai perpertimbangan. Namun, dalam sidang dengar pendapat Senin (8/11) lalu, baik DPR, pemerintah, maupun DPD sudah sepakat bahwa keputusan itu tidak melanggar kewenangan DPD, karena pemilihan anggota BPK tidak didasarkan pada Pasal 23F UUD 1945, tapi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Aapalagi, proses pemilihan serta uji layak dan kepatutan calon anggota BPK oleh DPR periode 1999-2004 sudah dimulai sejak awal tahun ini. Pada saat itu DPD belum terbentuk.

Indriani Dyah Setiowati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abilio Minta Kasus Tim Tim Diselesaikan Lewat KKR
Abilio Soares Tetap Lanjutkan Permohonan Ke MK
MK Tolak Menguji UU Tentang Kadin Sebagai Wadah Tunggal
MK Gelar Sidang Tentang Kadin
Pemerintah dan DPR Nilai Anggota BPK Baru Sah
Untuk Pertama Kalinya, MK Keluarkan Putusan Sela
DPD Pertanyakan Pelantikan Anggota BPK
Ketua MK: Solusi Kemelut di DPR Tidak Sulit
Siang Ini, Presiden akan Bertemu dengan Ketua MK
Ketua MK Siap Atasi Krisis DPR
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data