|
Pencemaran Lingkungan
ICEL : Newmont Penjahat Korporasi
Rabu, 10 November 2004 | 14:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Newmont Minahasa Raya terancam mendapat sanksi pidana korporasi terkait dengan pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa Raya Sulawesi Utara. Hasil kajian hukum tim teknis Buyat menyimpulkan Newmont dapat dituntut atas tiga hal. Pertama, karena melanggar izin usaha yang diterbitkan oleh Departemen Pertambangan. Kedua, terkait dengan pembuangan tailing. Ketiga, tindakan Newmont dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi.
Unsur pertama, terkait dengan pelanggaran Rencana Kelola Lingkungan atau Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL). Unsur kedua, pembuangan tailing mengandung B3 (bahaya, beracun, berbahaya) harus memiliki izin. Sedangkan izin tersebut tidak pernah ada. Selain itu, menurut Direktur Eksekutif ICEL, Indro Sugianto, Newmont harus memiliki izin dumping ke laut. "Izin tersebutpun tidak ada,"katanya. Unsur ketiga, telah memenuhi delik formil yang diatur dalam Pasal 43 dan 44 Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Delik formil, menurut Indro, a terjadi saat pembuangan tailing tanpa izin. Sudah dikatakan tindakan pidana, tanpa harus dibuktikan akibatnya. Selain delik formil, tindakan Newmont mencemari Teluk Buyat telah dibuktikan oleh temuan tim teknis. "Ini berarti delik materiil telah terbukti dilakukan oleh Newmont. Hal ini terkait dengan Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup,"ujarnya.
Tiga syarat tersebut, menurut Indro Sugianto ; kekuatan, penerimaan, keuntungan perusahaan. "Karena, keputusan yang dihasilkan tidak mungkin berasal dari buruh, tapi pemimpin perusahaan," ucapnya.
Pendapat yang sama juga dilontarkan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jonson Panjaitan. Dalam kasus pencemaran Teluk Buyat, menurutnya, telah terjadi pelanggaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. "Karenanya, dua pihak yang dapat dituntut secara hukum adalah pemerintah dan PT Newmont," ujarnya.
Pemerintah dapat dituntut, karena lalai dalam mengurus, mengawasi izin dan menegakkan hukum. Sedangkan Newmont dapat dituntut, karena terlibat sebagai pelaku pencemaran teluk tersebut. Jonson berpendapat harus ada pertanggung jawaban atas penjahatan lingkungan dari pihak Newmont. Selain itu, pemerintah dalam hal ini menteri lingkungan hidup perlu segera mengkoordinasikan kasus-kasus pencemaran lingkungan dan meningkatkan kinerja untuk segera membawa kasus-kasus tersebut ke pengadilan. "Ini penting dilakukan segera mungkin, karena sudah sampai tahap emergency (darurat),"katanya.
Rr Ariyani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|