Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pencemaran Lingkungan

ICEL : Newmont Penjahat Korporasi
Rabu, 10 November 2004 | 14:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Newmont Minahasa Raya terancam mendapat sanksi pidana korporasi terkait dengan pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa Raya Sulawesi Utara. Hasil kajian hukum tim teknis Buyat menyimpulkan Newmont dapat dituntut atas tiga hal. Pertama, karena melanggar izin usaha yang diterbitkan oleh Departemen Pertambangan. Kedua, terkait dengan pembuangan tailing. Ketiga, tindakan Newmont dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi.

Unsur pertama, terkait dengan pelanggaran Rencana Kelola Lingkungan atau Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL). Unsur kedua, pembuangan tailing mengandung B3 (bahaya, beracun, berbahaya) harus memiliki izin. Sedangkan izin tersebut tidak pernah ada. Selain itu, menurut Direktur Eksekutif ICEL, Indro Sugianto, Newmont harus memiliki izin dumping ke laut. "Izin tersebutpun tidak ada,"katanya. Unsur ketiga, telah memenuhi delik formil yang diatur dalam Pasal 43 dan 44 Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Delik formil, menurut Indro, a terjadi saat pembuangan tailing tanpa izin. Sudah dikatakan tindakan pidana, tanpa harus dibuktikan akibatnya. Selain delik formil, tindakan Newmont mencemari Teluk Buyat telah dibuktikan oleh temuan tim teknis. "Ini berarti delik materiil telah terbukti dilakukan oleh Newmont. Hal ini terkait dengan Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup,"ujarnya.

Tiga syarat tersebut, menurut Indro Sugianto ; kekuatan, penerimaan, keuntungan perusahaan. "Karena, keputusan yang dihasilkan tidak mungkin berasal dari buruh, tapi pemimpin perusahaan," ucapnya.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jonson Panjaitan. Dalam kasus pencemaran Teluk Buyat, menurutnya, telah terjadi pelanggaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. "Karenanya, dua pihak yang dapat dituntut secara hukum adalah pemerintah dan PT Newmont," ujarnya.

Pemerintah dapat dituntut, karena lalai dalam mengurus, mengawasi izin dan menegakkan hukum. Sedangkan Newmont dapat dituntut, karena terlibat sebagai pelaku pencemaran teluk tersebut. Jonson berpendapat harus ada pertanggung jawaban atas penjahatan lingkungan dari pihak Newmont. Selain itu, pemerintah dalam hal ini menteri lingkungan hidup perlu segera mengkoordinasikan kasus-kasus pencemaran lingkungan dan meningkatkan kinerja untuk segera membawa kasus-kasus tersebut ke pengadilan. "Ini penting dilakukan segera mungkin, karena sudah sampai tahap emergency (darurat),"katanya.

Rr Ariyani



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Newmont Berharap Keputusan Pemerintah Berbeda dengan Tim Teknis
Assegaf: Nabiel Tidak Permasalahkan Temuan Tim Teknis Buyat
Pengacara Assegaf Bantah Nabiel Makarim Bohong
Menteri Lingkungan: Teluk Buyat Tercemar
Rapat Akhir Bahas Kasus Buyat Berlangsung Tertutup
Anggota Lan AL Mataram Tewas Tertembak Komandanya Sendiri
Keluarga Panigoro Kuasai Kembali Medco
Penyelundupan Penyu Yang Dilindungi Digagalkan.
Sejumlah Warga Mendemo Exxon Mobil
Membom Ikan, 5 Ditangkap Polisi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data