Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Abilio Minta Kasus Tim Tim Diselesaikan Lewat KKR
Rabu, 10 November 2004 | 12:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soaeres meminta agar kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Timor Timur diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Sekarang negara tinggal mengatur bagaimana supaya hal-hal yang terjadi sebelum adanya undang-undang ad hoc HAM ditata dengan baik bisa dengan rekonsiliasi. Maka saya kira badan-badan rekonsiliasi(KKR) itu perlu segera dibentuk," katanya, Rabu (10/11) di Jakarta.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Tim Tim lewat KKR, menurutnya, karena UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM melanggar konstitusi. Ia mempermasalahkan pasal 43 ayat 1 UU No. 26 Tahun 2000 tentang asas retroaktif dalam undang-undang tersebut. "Sehingga bisa menyelesaikan hal-hal yang terjadi sebelumnya adanya UU ad hoc HAM," ujarnya yang saat ini tengah mengajukan uji materiil atas asas tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Abilio pernah dihukum tiga tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran HAM Timor Timur. Ia pun sempat mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. Namun, kemudian ia dibebaskan setelah PK(pengajuan kembali)-nya dikabulkan Mahkamah Agung.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abilio Soares Tetap Lanjutkan Permohonan Ke MK
Pengamat Militer : Ada Post Authority Syndrom di TNI
MK Tolak Menguji UU Tentang Kadin Sebagai Wadah Tunggal
MK Gelar Sidang Tentang Kadin
Pemerintah dan DPR Nilai Anggota BPK Baru Sah
Untuk Pertama Kalinya, MK Keluarkan Putusan Sela
Demo Hari Al-Quds
Menlu: Pembebasan Abilio Pengaruhi Opini Internasional
Zoemrotin : Putusan PK Abilio Mengecewakan
Eurico Guteres Jenguk Abilio Soarez
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data