|
Nasional
Abilio Minta Kasus Tim Tim Diselesaikan Lewat KKR
Rabu, 10 November 2004 | 12:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soaeres meminta agar kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Timor Timur diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Sekarang negara tinggal mengatur bagaimana supaya hal-hal yang terjadi sebelum adanya undang-undang ad hoc HAM ditata dengan baik bisa dengan rekonsiliasi. Maka saya kira badan-badan rekonsiliasi(KKR) itu perlu segera dibentuk," katanya, Rabu (10/11) di Jakarta.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Tim Tim lewat KKR, menurutnya, karena UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM melanggar konstitusi. Ia mempermasalahkan pasal 43 ayat 1 UU No. 26 Tahun 2000 tentang asas retroaktif dalam undang-undang tersebut. "Sehingga bisa menyelesaikan hal-hal yang terjadi sebelumnya adanya UU ad hoc HAM," ujarnya yang saat ini tengah mengajukan uji materiil atas asas tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Abilio pernah dihukum tiga tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran HAM Timor Timur. Ia pun sempat mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. Namun, kemudian ia dibebaskan setelah PK(pengajuan kembali)-nya dikabulkan Mahkamah Agung.
Edy Can - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|