|
Nasional
Mahkamah Konstitusi Tunda Putusan Soal BPK
Rabu, 10 November 2004 | 12:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan putusan atas kasus yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditunda sampai hari Jumat mendatang (12/11). Kepres No 185/M tahun 2004 itu dianggap DPD telah melanggar kewenangannya seperti diatur dalam Pasal 23F UUD 1945.
Alasan penundaan pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah belum selesainya permusyawaratan hakim sampai pukul 08.00 WIB pagi tadi. Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie pada awalnya menganggap kasus ini cukup sederhana. Namun ternyata, kasus ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam, sehingga sampai pagi tadi majelis hakim belum mencapai suatu kesepakatan dan masih dalam proses perdebatan.
Selain itu, masalah lain juga timbul karena ada satu hakim yang belum membaca dan memberi pendapatnya, dikarenakan baru pulang dari luar negeri. Sidang penundaan yang diselenggarakan pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, Rabu (10/11) dihadiri oleh kesembilan majelis hakim. Dari BPK, dihadiri oleh Ketua BPK Satrio B Joedono.
Indriani Dyah-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|