|
Nasional
Kasus Buyat, Polri Akan Gelar Perkara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Selasa, 09 November 2004 | 22:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur V Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Suharto mengatakan pihaknya akan menggelar perkara kasus pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa, dengan Bagian Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Salah satu materinya adalah hasil final kesimpulan Tim Teknis yang menyatakan Teluk Buyat tercemar.
Seperti diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Teluk Buyat tercemar. Pencemaran terjadi di lapisan sedimen dan disebutkan bahwa laut telah tercemar oleh logam berat Arsen. Dalam laporan, pencemaran disebut disebabkan oleh industri pertambangan Newmont dan pertambangan liar oleh masyarakat sekitar Teluk Buyat.
Lebih lanjut, menurut Suharto, pihaknya akan membahas tentang permintaan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum tentang akreditasi laboratorium forensik Polri. Menurutnya, dalam gelar perkara itu juga akan diikutsertakan Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Jaringan Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan LBH Kesehatan.
Martha Warta Silaban
INDEKS BERITA LAINNYA :
|