Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kuasa Hukum Fahmi Idris Kecewa Mahkamah Agung
Selasa, 09 November 2004 | 22:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Nudirman Munir, Kuasa Hukum Fahmi Idris cs dalam kasus pemecatan dari Partai Golkar, mengaku kecewa dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan di media massa. Ini terkait dengan keluarnya Surat Edaran MA No 04 Tahun 2003 soal instruksi kepada pengadilan untuk tidak memeriksa perkara yang berkaitan dengan sengketa internal parpol. Dalam wawancara dengan salah satu Koran nasional (6/11), Bagir mengatakan bahwa surat edaran itu sifatnya mengikat secara etik bagi para hakim.

"Mahkamah Agung telah melakukan intervensi dalam kemandirian hakim," kata Nudirman kepada TEMPO (9/11) menanggapi lahirnya SEMA itu. Untuk itu, hari ini Nudirman mengaku sudah mengirim surat ke MA yang isinya minta klarifikasi. Nudirman bahkan mengaku akan minta Presiden mengganti Ketua MA.

Sementara itu, Victor W. Nadapdap, Kuasa Hukum Partai Golkar sebagai tergugat, mengaku melihat kasus pemecatan itu dari sisi keorganisasian. Victor mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan Ketua DPP, harus melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Sedangkan jika anggota DPP yang melanggar, harus melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Munaslub). "Jadi tidak bisa dibawa ke pengadilan, karena itu masalah internal politik," kata Victor. Menanggapi pernyataan Bagir Manan, Victor mengatakan bahwa pernyataan itu merupakan kontrol dari MA agar hakim tidak sembarangan memutuskan.

Pemecatan atas Fahmi Idris cs ini sendiri disebabkan oleh penolakan mereka terhadap Hasil Rapat Pimpinan Partai Golkar IX yang dilaksanakan tangal 15 Agustus 2004. Hasil Rapim ini memutuskan bahwa Partai Golkar mendukung pasangan Mega-Hasyim sebagai capres dan cawapres pada pemilihan presiden tahap II. Karena dipecat inilah, Fahmi Idris dan kawan-kawan menggugat Partai Golkar, Akbar Tanjung dan Budi Harsono.

Pembacaan kesimpulan atas kasus ini akan dilaksanakan besok (10/11) pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pembacaan putusannya sendiri akan dilakukan Jumat (12/11) depan.

Fanny Febiana

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Marwah Daud Mencalonkan Diri Jadi Ketua Golkar
Hari ini, Fahmi Idris Bertemu Badawi Bahas TKI
Menteri Fahmi ke Malaysia Selesaikan TKI Ilegal
Golkar Tolak Gugatan Fahmi Idris
Menteri Fahmi Idris Siang Ini Tiba di Kuala Lumpur
Dokumen Kekayaan Menteri Fahmi Idris Belum Lengkap
Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Koalisi LSM Desak Pemerintah Benahi Pemulangan TKI
Akbar: Kami Tidak Menolak Mediasi
Pengacara: Akbar Seharusnya Mundur
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
"Ini Tanggung Jawab Akbar Tandjung"
“Koalisi Kebangsaan Jangan Tergoda Jabatan di Eksekutif”
Komentar Akbar Tandjung
> selengkapnya...

Website

Akbar Tandjung
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data