|
Nasional
Kuasa Hukum Fahmi Idris Kecewa Mahkamah Agung
Selasa, 09 November 2004 | 22:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Nudirman Munir, Kuasa Hukum Fahmi Idris cs dalam kasus pemecatan dari Partai Golkar, mengaku kecewa dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan di media massa. Ini terkait dengan keluarnya Surat Edaran MA No 04 Tahun 2003 soal instruksi kepada pengadilan untuk tidak memeriksa perkara yang berkaitan dengan sengketa internal parpol. Dalam wawancara dengan salah satu Koran nasional (6/11), Bagir mengatakan bahwa surat edaran itu sifatnya mengikat secara etik bagi para hakim.
"Mahkamah Agung telah melakukan intervensi dalam kemandirian hakim," kata Nudirman kepada TEMPO (9/11) menanggapi lahirnya SEMA itu. Untuk itu, hari ini Nudirman mengaku sudah mengirim surat ke MA yang isinya minta klarifikasi. Nudirman bahkan mengaku akan minta Presiden mengganti Ketua MA.
Sementara itu, Victor W. Nadapdap, Kuasa Hukum Partai Golkar sebagai tergugat, mengaku melihat kasus pemecatan itu dari sisi keorganisasian. Victor mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan Ketua DPP, harus melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Sedangkan jika anggota DPP yang melanggar, harus melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Munaslub). "Jadi tidak bisa dibawa ke pengadilan, karena itu masalah internal politik," kata Victor. Menanggapi pernyataan Bagir Manan, Victor mengatakan bahwa pernyataan itu merupakan kontrol dari MA agar hakim tidak sembarangan memutuskan.
Pemecatan atas Fahmi Idris cs ini sendiri disebabkan oleh penolakan mereka terhadap Hasil Rapat Pimpinan Partai Golkar IX yang dilaksanakan tangal 15 Agustus 2004. Hasil Rapim ini memutuskan bahwa Partai Golkar mendukung pasangan Mega-Hasyim sebagai capres dan cawapres pada pemilihan presiden tahap II. Karena dipecat inilah, Fahmi Idris dan kawan-kawan menggugat Partai Golkar, Akbar Tanjung dan Budi Harsono.
Pembacaan kesimpulan atas kasus ini akan dilaksanakan besok (10/11) pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pembacaan putusannya sendiri akan dilakukan Jumat (12/11) depan.
Fanny Febiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|