|
Nasional
Pengacara Assegaf Bantah Nabiel Makarim Bohong
Selasa, 09 November 2004 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Mantan Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, Assegaf, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan kebohongan publik, seperti yang dituduhkan beberapa lembaga swadaya masyarakat. Menurut Assegaf, selama mendampingi Nabiel, dia tidak pernah mendengar kliennya mengemukakan hasil temuannya sendiri tentang pencemaran di Teluk Buyat. "Tapi ia (Nabiel) mengatakan berdasar ini, berdasar ini. Bukan berdasar temuannya dia (Nabiel) sendiri," katanya ketika dihubungi Tempo per telepon Selasa siang (9/11).
"Apa pernah Pak Nabiel mengatakan: menurut kajian saya...? Tidak. Tapi Nabiel selalu mengatakan menurut kajian dari tim KLH, hasilnya seperti ini," kata Assegaf. "Menteri lingkungan hidup Rachmat Witoelar pun kemarin menerima dan membacakan hasil kajian dari tim teknis," tambahnya.
Mungkin yang dipermasalahkan LSM, menurut Assegaf, adalah kenapa kajian tim teknis belum tuntas, tapi sudah dilaporkan. "Tapi apakah sesuatu yang belum tuntas dilaporkan itu artinya membohongi publik? Kan tidak bisa demikian," ucapnya. "Yang bisa dikatakan adalah Nabiel terlalu prematur mengumumkan hal itu," tambahnya.
Ia menyatakan, Nabiel siap menerima hasil kajian final dari tim teknis, walaupun hasil final berkata lain dari yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu. "Kalau hasil final berkata lain, kan hasil final itu tetap harus diterima," ujarnya.
Seperti diberitakan, Nabiel selain membentuk tim terpadu penanganan kasus Buyat juga membentuk tim analisis. Hasil kajian tim analisis tertanggal 14 Oktober 2004 kemudian dipublikasikan melalui situs Kementrian Lingkungan Hidup pada 19 Oktober 2004.
Hal ini disayangkan oleh LSM, khususnya yang tergabung dalam tim teknis, karena secara tidak langsung telah menekan kerja tim teknis yang sedang bekerja. Buntut dari kekecewaan LSM tersebut kemudian berujung pada gugatan pada Nabiel karena dianggap telah melakukan kebohongan publik.
RR. Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|