|
Nasional
MK Gelar Sidang Tentang Kadin
Selasa, 09 November 2004 | 10:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang peninjauan kembali UU (PUU) No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang yang telah digelar Selasa (2/11) lalu. Kasus ini diajukan oleh dua orang pengusaha yaitu Elias L. Tobing dan Naba Bunawan. Yang dipersoalkan adalah pasal 4, yang menetapkan adanya satu Kadin yang merupakan wajah pengusaha Indonesia baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha.
Sebelumnya, pihak pemohon telah melakukan upaya lain, diantaranya mengajukan legislatif review kepada DPR dan surat kepada presiden, namun keduanya tidak mendapatkan respon.
Menurut pasal 50 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang boleh diajukan untuk judicial review adalah UU yang dibuat setelah amandemen pertama UUD 1945, yakni sejak Oktober 1999. Padahal, UU No. 1 tersebut terbit tahun 1987. Oleh karena itu, pemohon dalam sidang ini terlebih dahulu meminta MK untuk meninjau ulang pasal 50 UU tentang MK tersebut.
Sidang ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB, Selasa (9/11). telah hadir dalam sidang empat orang kuasa hukum pemohon diantaranya Sofyansori. Panel hakim sendiri terdiri dari Soedarsono, Laika Marzuki, dan Ahmad Roestandi. (Indriani)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|